Berita

  • Home
  • Content
  • West Sumbawa Tourism
Logo Compilation

Sunday 26 August 2012

Contoh Perjanjian Pelepasan Hak Tanah Adat

PERJANJIAN PELEPASAN HAK Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, telah terjadi Perjanjian Pelepasan Hak oleh dan antara: 1. Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ............... 2. Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. 3. Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ............... 4. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua. Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa Pihak Pertama yang bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini melepaskan segala hak yang ada pada dan atau dapat dijalankan oleh Pihak Pertama, atas: Sebidang Tanah bekas Hak Milik Adat Nomor xxxx. Persil Nomor xxxx, Kelas xx seluas 145 m2 (seratus empat puluh lima meter persegi), yang terletak di: Provinsi Wilayah Kecamatan Kelurahan Demikian menurut: a. Akta Jual Beli tertanggal xxxx Nomor xxxx. b. Daftar Keterangan Objek Untuk Ketetapan Ipeda xxx. c. Peta Situasi dari kantor Pertanahan tertanggal xxxx Nomor xxx. d. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2005. Demikian berikut segala sesuatu yang terdapat di atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak, ialah agar supaya Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang supaya Pihak Kedua mendapat hak sesuai dengan kegunaannya atas tanah yang diuraikan tersebut di atas. Bahwa pelepasan hak atas tanah itu adalah sebagaimana diuraikan dalam Peta Situasi tersebut di atas dengan batas-batas yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak dengan harga seluruhnya berjumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jumlah uang tersebut dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada waktu Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan uang itu Pihak Pertama dengan ini memberi tanda pelunasannya sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tersebut. Dan selanjutnya pelepasan ini dilakukan menurut aturan- aturan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut: Pasal 1 Segala keuntungan yang didapat, begitu pula segala kerugian yang diderita mengenai tanah tersebut terhitung sejak akta Pelepasan Hak ini ditandatangani adalah untuk dan menjadi tanggungan Pihak Kedua. Pasal 2 Pihak Kedua mengetahui dengan betul keadaan tanah itu, sehingga mengenai tanah itu Pihak Kedua tidak akan mengajukan tuntutan apa pun juga, baik mengenai luas atau batas-batasnya atau mengenai keadaannya. Pasal 3 1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa tanah tersebut berikut segala sesuatu yang terdapat di atasnya adalah hak Pihak Pertama, belum dijual pada orang lain, digadaikan, atau dibebani dengan hak lain berupa apa pun juga, bebas dari sitaan. 2. Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan apa pun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah ter-sebut dan oleh karenanya Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain yang mengenai hal-hal tersebut di atas. Pasal 4 Segala biaya yang diperlukan untuk mendapat sesuatu hak yang sesuai dengan peng-gunaannya atas tanah tersebut, dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya atas nama Pihak Kedua, pajak-pajak, misalnya Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 5% (lima persen) dan biaya pemagaran batas sekeliling tanah dengan kawat duri dan kayu dolken dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama. Pasal 5 1. Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain, khusus untuk mengurus segala sesuatu yang perlu dilakukan untuk terjadinya pelepasan hak itu, kemudian sesudahnya tanah tersebut menjadi tanah negara, lalu untuk mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang supaya tanah itu diberikan dengan sesuatu hak yang sesuai pengunaannya kepada Pihak Kedua. 2. Jikalau sesuatu tindakan untuk mencapai yang tersebut dalam Perjanjian ini diperlukan kuasa dengan tegas, kuasa itu harus dianggap kata demi kata telah ditulis dalam perjanjian ini, untuk selama Pihak Kedua belum mendapat hak atas tanah tersebut, di mana perlu menjalankan segala hak dan diharuskan memenuhi segala kewajiban Pihak Pertama sebagai yang berhak atas tanah tersebut, akan tetapi segalanya itu atas risiko Pihak Kedua sendiri, dan mengenai ini Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain berkenaan dengan tindakan-tindakan Pihak Kedua itu. 3. Kuasa-kuasa tersebut menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini yang tidak akan dibuat jika kuasa-kuasa tersebut dihapuskan. Pasal 6 1. Dalam hal Pihak Kedua tidak mendapat izin dari Instansi yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak atas tanah tersebut, maka pelepasan ini harus dianggap tidak pernah terjadi. Dalam hal demikian Pihak Kedua dengan ini oleh Pihak Pertama diberi kuasa penuh yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab- sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata untuk memindahkan kuasa itu serta mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain atas nama Pihak Pertama dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa, dengan menerima uang penggantian kerugiannya yang menjadi hak sepenuhnya Pihak Kedua. 2. Adapun penggantian yang sudah diberikan kepada Pihak Pertama yang tersebut di atas tidak akan dituntut lagi oleh Pihak Kedua. Pasal 7 Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermaterai cukup dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. kedua Belah Pihak

No comments:

Post a Comment