Kubu Jokowi temukan 37 kasus pemilih ganda
Penghitungan Surat Suara di Kelurahan manggarai. ©2012 Merdeka.com/imam buhori
201
Reporter: Vincent Asido Panggabean
Rapat pleno penetapan daftar pemilih
tambahan khusus untuk putaran kedua Pilgub DKI Jakarta harus ditunda
oleh KPU DKI Jakarta. Pasalnya, kubu pasangan Jokowi-Ahok masih menemukan nama pemilih ganda.
"Di Jakarta Pusat ada empat kasus, Jakarta Selatan ada empat kasus, di Jakarta Barat ada delapan kasus, di Jakarta Timur agak banyak ada 20 kasus, di Jakarta Utara ada satu kasus. Jadi total ada 37 kasus nama pemilih bermasalah," kata tim advokasi pasangan Jokowi-Basuki, Denny Iskandar, di sela-sela rapat, di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/8).
Denny mengaku akan mengkonfrontir dua nama yang memiliki alamat yang sama. "Saya mau cek nama Edi coswal Napitupulu dan Heni Sumowati, di mana dengan alamat yang sama namun NIK berbeda," jelas Denny.
Hal itu diakui Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar. Dia mengatakan, temuan-temuan terkait nama daftar pemilih yang bermasalah masih banyak ditemukan.
"Sebenarnya kami menemukan sangat banyak. Di Jakarta Barat saja ada ratusan dan saya tidak tahu apa niat mereka mendaftar dua kali. Tapi mereka mendaftar betul-betul, tapi di kelurahan atau kecamatan yang berbeda," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah mengaku masih menemukan nama-nama yang telah dicoret dari daftar pemilih tambahan khusus yang telah didapat KPU DKI.
"Sampai dengan 4 Agustus pukul 24.00 WIB, kami menemukan dari nama-nama yang ada ternyata ganda. Seperti di Jakarta Timur ada 22 nama, yang sudah masuk dalam DPT putaran pertama. sehingga 22 nama ini tidak kami masukan ke dalam daftar pemilih tambahan. Semoga saja nama-nama dari kubu Jokowi sama dengan hasil validasi kita," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, adanya sejumlah nama yang dicoret dikarenakan adanya pemilih yang berusia 17 tahun setelah tanggal 11 Juli.
"Seperti di wilayah Jakarta Utara, di mana ada 11 nama dari daftar pemilih tambahan khusus yang baru berusia 17 tahun setelah 11 juli. Sehingga ada 33 nama lagi yang tidak memenuhi syarat pada pemilu putaran kedua. Jadi total pemilih tambahan khusus ada 34.616 pemilih tambahan khusus dari pengurangan 33 nama yang tidak memenuhi syarat untuk masuk ke putaran kedua," pungkasnya.
"Di Jakarta Pusat ada empat kasus, Jakarta Selatan ada empat kasus, di Jakarta Barat ada delapan kasus, di Jakarta Timur agak banyak ada 20 kasus, di Jakarta Utara ada satu kasus. Jadi total ada 37 kasus nama pemilih bermasalah," kata tim advokasi pasangan Jokowi-Basuki, Denny Iskandar, di sela-sela rapat, di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/8).
Denny mengaku akan mengkonfrontir dua nama yang memiliki alamat yang sama. "Saya mau cek nama Edi coswal Napitupulu dan Heni Sumowati, di mana dengan alamat yang sama namun NIK berbeda," jelas Denny.
Hal itu diakui Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar. Dia mengatakan, temuan-temuan terkait nama daftar pemilih yang bermasalah masih banyak ditemukan.
"Sebenarnya kami menemukan sangat banyak. Di Jakarta Barat saja ada ratusan dan saya tidak tahu apa niat mereka mendaftar dua kali. Tapi mereka mendaftar betul-betul, tapi di kelurahan atau kecamatan yang berbeda," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah mengaku masih menemukan nama-nama yang telah dicoret dari daftar pemilih tambahan khusus yang telah didapat KPU DKI.
"Sampai dengan 4 Agustus pukul 24.00 WIB, kami menemukan dari nama-nama yang ada ternyata ganda. Seperti di Jakarta Timur ada 22 nama, yang sudah masuk dalam DPT putaran pertama. sehingga 22 nama ini tidak kami masukan ke dalam daftar pemilih tambahan. Semoga saja nama-nama dari kubu Jokowi sama dengan hasil validasi kita," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, adanya sejumlah nama yang dicoret dikarenakan adanya pemilih yang berusia 17 tahun setelah tanggal 11 Juli.
"Seperti di wilayah Jakarta Utara, di mana ada 11 nama dari daftar pemilih tambahan khusus yang baru berusia 17 tahun setelah 11 juli. Sehingga ada 33 nama lagi yang tidak memenuhi syarat pada pemilu putaran kedua. Jadi total pemilih tambahan khusus ada 34.616 pemilih tambahan khusus dari pengurangan 33 nama yang tidak memenuhi syarat untuk masuk ke putaran kedua," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment