HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
BAB I
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. Pengertian dan istilah
Pengertian dan istilah
Hukum Administrasi Negara.
Sejarah dari
Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yang
disebut
Administratif recht atau
Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/
Administratif diluar
dari legislatif dan yudisil.
Di Perancis disebut
Droit Administrative.
Di Inggris disebut
Administrative Law.
Di Jerman disebut
Verwaltung recht.
Di Indonesia banyak
istilah untuk mata kuliah ini.
1. E. Utrecht dalam bukunya
yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi pada
cetakan pertama memakai istilah hukum tata usaha Indonesia,
kemudian pada
cetakan kedua mennggunakan istilah Hukum tata
usaha Negara Indonesia, dan
pada cetakan ketiga menggunakan istilah
Hukum Administrasi Negara
Indonesia.
2. Wirjono Prajokodikoro,
dalam tulisannya di majalah hukum tahun 1952,
menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.
3. Djuial Haesen
Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Tata
Usaha Negara,
menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara dengan
No.
14 tahun 1970.
4. Prajudi Armosudidjo,
dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi
tahun
1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
5. W.F. Prins dalam bukunya
Inhiding in het Administratif recht van Indonesia,
menggunakan
istilah, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
6. Rapat Staf Dosen
Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret
1973
di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah Hukum
Administrasi Negara dengan
alasan Hukum Administrasi Negara
pengertiannya
lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan
kemajuan Negara Republik
Indonesia kedepan.
7.
Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal
Perguruan
Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan istilah. Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ).
8.
Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP
MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah Hukum Tata
Usaha Negara.
9.
Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983, tentang kurikulum Inti
Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara.
Sejarah
Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata
Usaha Negara
(HTUN) atau Hukum Tata
Pemerintahan ( HTP ) di Negeri Belanda disatukan dalam Hukum
Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht.
Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari
mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang
memberikan mata kuliah Hukum Administrasi Negara. Tahun 1948
Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas Amsterdam memisahkan
Hukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara yang
diberikan oleh
Kranenburg.
Di
Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan
dalam satu mata kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh
Mr. Logemann sampai tahun 1941. Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di
Jakarta Hukum Administrasi
Negara dan Hukum
Tata Negara diberikan secara tersendiri. Hukum
Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkan Hukum Administrasi Negara diberikan
oleh Mr. Prins.
Berdasarkan
uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah
ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat,
sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan
campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.
2. Definisi Hukum Administrasi Negara
Pada dasarnya definisi
Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat
memberikan suatu
definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu
Hukum Administrasi Negara sangat
luas dan terus berkembang mengikuti arah
pengolahan/penyelenggaraan
suatu Negara.
1.
Oppen Hein mengatakan “
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi
maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang
telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2.
J.H.P. Beltefroid mengatakan “
Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat
pemerintahan dan
badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha
hendak
memenuhi tugasnya.”
3.
Logemann mengatakan “
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat
dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang
diadakan
untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan
tugas
mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi
sebab Negara berfungsi/
bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan
antara
warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung
kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum
Administarsi Negara adalah aturan-
aturan
yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat
perlengkapan Negara dalan
lingkungan swasta.”
8. Sir. W. Ivor Jennings
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah
hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum
ini
menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari
pejabat-pejabat administrasi.”
9. Marcel Waline
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan
aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat
perlengkapan
Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau
kekuasaan
kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat
perlengkapan
tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat
perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang
menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata
usaha negara/
administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan
kewajiban-kewajiban
kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat
perlengkapannya
guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
10. E. Utrecht mengatakan
“Hukum Administarsi Negara adalah menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para
pejabat
pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara
khusus.
1.
Menguji hubungan hukum istimewa
2.
Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah
hukum
mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan
administrasi atau
pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah sebagai
gabungan
jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang
diserahi
tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas
yang
tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-
badan
kehakiman.
Dari
pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi
Negara sangatlah
luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari
pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari
jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan
wewenang politik Negara dan pemerintahan.
Apa yang dijalanakan
oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari
pada alat-alat pemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara
adalah : Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya,
tugas-tuganya,fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
3. Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara
Isi
dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven
dalam bukunya yang
berjudul :Omtrek van het administratiefrecht, memberikan skema tentang
hukum administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya sebagai
berikut :
a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht
meliputi :
1. Pemerintah/Bestuur
2. Peradilan/Rechtopraak
3. Polisi/Politie
4. Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum Perdata /
Burgerlijk
c. Hukum Pidana/
Strafrecht
d. Hukum
Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi :
1.
Hukum Pemerintah / Bestuur recht
2.
Hukum Peradilan yang mel;iputi :
a.
Hukum Acara Pidana
b.
Hukum Acara Perdata
c.
Hukum Peradilan Administrasi Negara
3.
Hukum Kepolisian
4.
Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht. Pendapat Van Vallen Hoven ini
dikenal dengan “ Residu Theori”.
Negara adalah. :
1.
Hukum Kepolisian
Kepolisian
dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif
misalnya
pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria,
pengawasan
dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas
perdagangan
( Ekspor-Impor).
2. Hukum Kelembagaan,
yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum
sesuai
dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang
pendidikan,
rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom,
BUMN,
Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3. Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang
keuangan Negara, missal pajak, bea
cukai,
peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.
Prajudi
Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara
adalah :
a.
Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum
daripada Administrasi Negara.
b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas
dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d. Hukum tentang sarana-sarana
dari Administrasi Negara terutama mengenai
kepegawaian Negara dan
keuangan Negara.
1.
Hukum Administrasi Kepegawaian
2.
Hukum Administrasi Keuangan
3.
HukumAdministrasi Materiil
4.
Hukum Administrasi Perusahaan Negara
f. Hukum tentang
Peradilan Administrasi Negara
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang
pokok yang merupakan lapangan
HukumTata
Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dari Undang-undang
Dasar Sementara adalah sebagai berikut :
a. Hukum Tata Pemerintahan
b. Hukum Tata Keuangan
c. Hukum Hubungan Luar
Negeri
d. Hukum
Pertahan Negara dan Keamanan Umum
Golongan
yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara tidak ada
perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
2. Vegting
3. Prins
Golongan ini
berpendapata bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara tidak ada
perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan
Hukum
Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara,
sedangkan
Hukum Administrasi Negara merupakan
hukum khusus dari hukum tata Negara.
1. Kranenburg :
Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara
Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara, perbedaannya
hanya terjadi dalam praktek dalam rangka
tercapainya
suatu kemanfaatan saja.
@ Hukum Tata Negara adalah hokum mengenai struktur umum daripada suatu pemer itahan Negara.
@ Sedangkan
Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan yang
bersifat khusus.
.2 Mr. Prins
Hukum
Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar
dari Negara.
Hukum Administrasi Negara menitikberatkan
kepada hal-hal yang bersifat teknis
yang
selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.
4. Kedudukan dan Hubungan
Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum lainnya.
Dalam
sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasukm
dalam
hukum publik dan
merupakan bagian daripada hukum Tata Negara.
Dilihat dari sejarahnya
sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu
dengan Hukum
Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi
Negara berdiri
sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri.
sebagai akibat tuntutan
timbulnya Negara hukum modern ( welfarestate ) yang
mengutamakan
kesejahteraan rakyat.
Hukum Administrasi Negara sebagai
suatu disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihat
dalam teori Residu dari
Van Vallen Hoven yang membagi seluruh materi hukum
itu secara terperinci
sebagai berikut :
Materi Hukum
1. Hukum
Tata Negara (materiil)
a. Pemerintahan
b. Peradilan
c. Kepolisian
2. Hukum Perdata (
materiil)
3. Hukum Pidana
(materiil)
a. Hukum Pemerintahan
b. Hukum Peradilan
a. Peradilan
Tata Negara
b. Hukum Acara Perdata
c. Hukum Acara Pidana
d. Hukum Peradilan Tata
Usaha Negara
Ilmu
Hukum Administrasi Negara Sebagai suatu disiplin ilmiah
tersendiri maka harus
ditentukan
batasan-batasan serta hubungan-hubungan antara
ilmu administrasi Negara
Perdata, Hukum Pidana
dan Ilmu Pemerintahan yang akan dibahas di bawah ini :
1. Hubungan
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dilihat
dari
segi sejarah bahwa sebelum abad ke 19 Hukum Administrasi Negara
menyatu
dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum
Administrasi Negara berdiri
sendiri.
Mengenai
batasan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara ini
terdapat dua golongan pendapat yaitu :
A. Bahwa antara Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara
ada perbedaan prinsip,
yaitu :
1.
Oppen Heim
2.
Van Vallen Hoven
3.
Romeign
4.
Donner
5.
Logemann
1.
Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan Hukum Tata Negara adalah Negara dalam
keadaan diam (Strats in rust) , dimana Hukum Tata Negara membentuk
alat-alat perlengkapan
Negara dan
memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada
alat-alat perlengkapan Negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah Negara dalam
keadaan bergerak (Staats ini beveging) dimana Hukum Administrasi Negara melaksanakan
aturan-aturan yang sudah
ditetapkan
oleh Hukum Tata Negara baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.
. 2. Van Vallen Hoven
Hukum Administrasi Negara adalah
semua peraturan-peraturan
hukum setelah dikurangi hukum-hukum
materiil Tata Negara,
Pidana
dan Perdata.
Hukum Administrasi Negara merupakan
pembatasan dari
kebebasan
pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
Badan-badan
kenegaraan memperoleh kewenangan dari
Hukum
Tata Negara, dan dalam melaksanakan kewenangan itu
badan-badan
kenegaraan hasurlah berdasarkan pada Hukum
Administrasi Negara.
3. Romeign
Hukum
Tata Negara mengatur mengenai dasar-dasar daripada
Negara,
sedangkan Hukum Administrasi Negara mengenai
pelaksanaan
teknisnya.
Hukum
Tata Negara menetapkan tugas, sedangkan Hukum
Administrasi Negara melaksanakan
tugas itu yang telah
ditentukan
oleh Hukum Tata Negara.
5. Logemann
Hukum Tata Negara merupakan
suatu pelajaran tentang
kompetensi, sedangkan
Hukum Administrasi Negara tentang perhubungan hukum istimewa.
Hukum
Tata Negara mempelajari :
1. Jabatan-jabatan apa
yang ada dalam susunan suatu Negara
2. Siapa yang mengadakan
jabatan-jabatan itu
3. Cara bagaimana
ditempati oleh pejabat
4. Fungsi
jabatan-jabatan itu
5. Kekuasaan hukum
jabatan-jabatan itu
6. Hubungan antara
jabatan-jabatan
7. Dalam batas-batas
manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari
sifat bentuk dan
akibat hukum yang timbul karena perbuatan
hukum istimewa yang
dilakukan oleh para pejabat dalam
melaksanakan tugasnya.
Administrasi Negara tidak
ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
2. Vegting
3. Prins
Golongan
ini berpemdapat bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak
ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum
Tata Negara fokusnya adalah hokum rangka dasar dari Negara,
sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian
Hukum Administrasi Negara
merupakan hukum khusus
dari Hukum Tata Negara.
a.d.1. Kranenburg
Tidak ada perbedaan yang
prinsipilantara Hukum Tat Negara
dengan
Hukum Administrasi Negara, perbedaanya hanya
terjadi dalam praktek
dalam rangka tercapainya suatu
kemanfaatan saja.
Hukum
Tata Negara adalah hukum mengenai struktur hukum
daripada suatu
pemerintahan Negara.
Sedangkan
Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-
peraturan yang bersifat
khusus.
a.d.2. Prins
Hukum
Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental
yang merupakan
dasar-dasar dari Negara.
Hukum Administrasi Negara menitikberatkan
kepada hal-hal
yang bersifat teknis,
yang selama ini kita tidak berkepentingan
hanya penting bagi para
spesialis
BAB II
ADMINISTRASI NEGARA
1.
Pengertian Administrasi
Istilah Administrasi Negara berasal
dari bahasa latin administrate yang dalam
bahasa Belanda diartikan
sama dengan besturen yang berarti fungsi pemerintah.
Beberapa pendapat
tentang pengertian administrasi
1.
J.Wajong : adminsitrasi
sama dengan pengendalian atau memerintah (to
direct, to manage,
bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakan
suatu proses yang
meliputi :
a.
merencanakan dan
merumuskan kebijakan politik pemerintah (
Formulation of Policy).
b.
Melaksanakan kebijakan
politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah
dengan cara :
1.menyusun organisasi
dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan.
2.memimpin organisasi
agar tercapai tujuan.
2. Prajudi Atmosudirdjo
membagi administrasi atas :
a.
Ilmu administrasi publik
yang terdiri atas :
a.
Ilmu Administrasi Negara Umum
b.
Ilmu Administrasi Daerah
c.
Ilmu Administrasi Negara Khusus
b.
Ilmu Administrasi Negara Privat
yang terdiri dari :
1.
Ilmu Administrasi Niaga
2.
Ilmu Administrasi Non-
Niaga.
3.
R.D.H. Kusumaatmadja
: Administrasi dalam kehidupan sehari-hari terdiri
dari dua arti :
1.
Dalam arti sempit
: administrasi adalah kegiatan tulis meulis, catat
mencatat dalam setiap
kegiatan atau tata usaha.
2.
Dalam arti luas
: administrasi adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan
terlebih dahulu
2. Administrasi Negara
Pengertian Administrasi Negara
1.
Menurut Utrecht
Administrasi Negara adalah
gabungan jabatan ( aparat/alat ) administrasi yang
dibawah pimpinan
pemerintah )Presiden dan para Menteri) melakukan
sebagian dari pekerjaan
pemerintah (tugas pemerintah) yang tidak diserahkan
pada badan
perundang-undangan dan kehakiman.
Utrecht bertitik tolak
pada Teori Sisa atau Teori Residu / Atrek Theorie.
2.
Prof. Waldo,
mengemukakan dua definisi yaitu :
1.
Public administration
the organization and management of men and
materialis to achieve
the purpose of government.
2.
Public administration is
the art and science of management is applied to
affair of state.
Yang artinya :
1.
Publik administrasi adalah
suatu pengorganisasian dan manajemen dari
manusia dan alat
perlengkapannya untuk mencapai tujuan dari pemerintah.
2.
Publik administrasi adalah
suatu seni dan ilmu dari manajemen dalam
menyelenggarakan
kepentingan Negara.
Administrasi Negara sama
dengan Public Administrasi, yang intinya
mempelajari organisasi
dan manajemen.
3.
Dimock dan Dimeck
Administrasi Negara adalah
aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan
kekuasaan politik saja.
4.
CST Kansil mengemukakan
tiga arti administrasi Negara :
a.
Sebagai
aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik
(kenegaraan) meliputi
organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari
Presiden, Menteri
termasuk Sekjen, Dirjen, Irjen, Gubernur,
Bupati/Walikota dan
sebagainya, pokoknya semua orang yang
menjalankan administrasi Negara.
b.
Sebagai fungsi atau
aktivitas yaitu sebagai kegiatan mengurus kepentingan
Negara.
c.
Sebagai proses teknis
penyelenggaraan Undang-undang atau menjalankan
Undang-undang.
5.
Prof. Dr. Mr. Prajudi A.
Yang dilakuikan
oleh administrasi Negara adalah :
1.
Perencanaan
2.
Pengaturan tidak
bersifat Undang-undang
3.
Tata Pemerintahan yang
bersifat melayani.
4.
Kepolisian yang bersifat
menjaga dan mengawasi tata tertib
5.
Penyelesaian
perselisihan secara administratif
6.
Pembangunan dalam
penertiban lingkungan hidup
7.
Tata
Usaha Negara yang dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah.
8.
Penyelenggraan usaha-usaha Negara,
yang dilakukan oleh dinas-dinas,
dan perusahaan-perusahaan Negara (BUMN
dan BUMD).
Dasar dan tujuan
daripada administrasi adalah sesuai dengan dasar dan tujuan
administrasi Negara Indonesia
adalah sesuai dengan dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia
adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan social.
Untuk itu dalam
penyelenggaraan administrasi Negara yang baik diperlukan.
1.
Social participation (
ikut sertanya rakyat dalam administrasi.
2.
Social responsibility (
pertanggungjawaban administrator)
3.
Social support (
dukungan dari rakyat pada administrasi negara)
4.
Social control (
pengawasan dari rakyat kepada kegiatan administrasi
negara)
3. Sumber
Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan
ditentukan aturan hukum
itu.
Sumber hukum dikenal dua
macam yaitu :
1.
Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil
adalah sumber hukum yang menentukan isi aturan
hukum itu, dan untuk
menentukan isi hukum itu dipengaruhi oleh banyak
factor yaitu :
a.
Sejarah, yaitu
undang-undang/ peraturan-peraturan masa lalu yang
dianggap baik dapat
dijadikan bahan untuk membuat undang-undang
dan dapat diberlakukan
sebagai hukum positif.
b.
Faktor Soiologis
Yaitu seluruh masyarakat
dan lembaga-lembaga yang ada didalam
masyarakat.
Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat
dijadikan bahan untuk
membuat hukum dengan kata lain sesuai
dengan perasaan hukum
masyarakat misalnya keadaan dan pandangan
masyarakat dalam social,
ekonomi, budaya, agama dan psikologis.
c.
Fakotor Filosofis.
Yaitu ukuran untuk
menentukan aturan itu bersifat adil atau tidak dan
sejauhmana aturan itu
ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa
masyarakat mentaati
aturan itu.
2.
Sumber Hukum Formil
Yaitu kaidah hukum
dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk
melalui suatu proses
tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan
mengikat seluruh warga
masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat.
Sumber hukum formil
Hukum Administrasi Negara adalah :
a.
Undang-undang
b.
Kebiasaan/Praktek hukum
ddministrasi Negara
c.
Yurispudensi
d.
Doktrin/pendapat para
ahli
a.d. a. Undang-undang
Aturan-aturan
Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam
Undang-undang Dasar,
dilaksanakan lebih lanjut oleh undang-
undang. Seluruh
peraturan-peraturan organic merupakan Sumber
Hukum Administrasi Negara.
Jadi sumber
hukum administrasi Negara adalah sesuai dengan tata
urutan/ hirarki
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,
seperti tercantum dalam
Undang-undang No. 10 tahun 2004, yaitu:
a.
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
b.
Undang-Undang/ Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang
c.
Peraturan Pemerintah
d.
Peraturan Presiden
e.
Peraturan Daerah
1. Perda Provinsi
2 Perda Kabupaten / Kota
3. Perdes / Peraturan
yang setingkat
Undang-undang sebagai
sumber hukum dibentuk dengan cara-cara
tertentu oleh pejabat
yang berwenang/legislator.
Menurut Undang-Undang
Dasar 1945 banyak masalah-masalah
yang akan diatur dengan
Undang-Undang, misalnya :
1.
Tentang Kewarganegaraan
2.
Tentang syarat-syarat
PembelaanNEgara
3.
Tentang
Keuangan Negara
4.
Tentang Pajak
5.
Tentang Pengajaran
6.
Tentang Pemerintah
Daerah dan lain-lain.
Yang memegang kekuasaan
membentuk Undang-undang
adalah Dewan Perwakilan
Rakyat ( Pasal 20 UUD 45).
Materi Perpu sama dengan
materi muatan Undang-Undang .
Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi muatan
untuk melaksanakan
Undang-undang.
Materi muatan Peraturan
Presiden berisi materi yang
diperintahkan
Undang-undang atau melaksanakan Peraturan
Pemerintah.
Materi muatan Perda
adalah seluruh materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan
dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih
lanjut peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi muatan Peraturan
Desa/ Peraturan yang setingkat adalah
seluruh materi dalam
rangka penyelenggaraan urusan desa atau
setingkat serta
penjabaran lebih lanjut Undang-undang yang
lebih tinggi.
a.d. b.
Kebiasaan/praktek Hukum Administrasi Negara.
Alat administrasi Negara dapat
mengeluarkan kebijakan-kebijakan
untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan konkrit yang terjadi
diluar dari
Undang-undang. Dalam mengeluarkan Keputusan-
keputusan merupakan
praktek administrasi Negara dalam rangka
kepentingan umum.
Alat administrasi Negara dapat
bertindak cepat menyelesaikan
suatu masalah untuk
kepentingan umum tanpa adanya suatu
undang-undang.
a.d. c. Yurisprudensi
Yaitu keputusan hukum
yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dapat menjadi
sumber hukum administrasi Negara,
Terutama Keputusan Hakim
Peradilan Tata Usaha Negara.
a.d. d. Doktrin
Pendapat para ahli
terutama teori-teori yang baru mengenai
pelaksanaan
hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber
hukum administrasi Negara.
Pendapar para ahli yang
merupakan hasil pemikiran dan penulisan
diterima oleh masyarakat
dan dijadikan dasar bagi untuk membuat
kebijakan-kebijakan
bagi administrasi negara.
BAB III
TEORI-TEORI DALAM
LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Teori-teori ini timbul
karena melihat dari suatu system pemerintahan yang dianut dari
suatu Negara dengan
kata lain system pemerintahan suatu Negara menunjukkan
lapangan kerja dari
suatu Administrasi Negara.
1. TEORI-TEORI DALAM
LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
1.
Teori ini muncul di
Eropa Barat pada abad ke 14 dan 15 yaitu dalam system
pemerintahan monarki
absolute, dimana kekuasaan Negara berada didalam
satu tangan yaitu
seorang raja.
Sistem pemerintahnnya
adalah sentralisasi, yaitu semua kekuasaan ada di
pusat atau terpusat
dalam satu tangan yaitu seorang raja.
Semua aparat Negara adalah
pembantu raja, mereka hanya melaksanakan
tugas pembantu dan tidak
dapat mengambil inisiatif sendiri dalam
melaksanakan fungsinya.
Jadi bersifat dekonsentrasi.
Raja menentukan
segala-galanya, raja yang membuat peraturan, menjalankan
peraturan,
mempertahankan, dan sekaligus menjadi hakim dan lain
sebagainya.
2.
Teori Dwipraja/
Diichotomy/ Dwitantra
Dalam teori ini ada
beberapa pendapat yaitu :
a.
Hans Kalsen ( Jerman ) :
Dia mengemukakan “ Die
Reine Rechts Theori” yaitu suatu mahab dalam
ilmu hukum yang disebut
“ Aliran Wina” dan membagi kekuasaan Negara
dalam dua bidang yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif
yang meliputi Law creating function
2.
Kekuasaan Eksekutif yang
meliputi :
a.
Legislatif Powe
b.
Judicial Power
Dalam tugas Eksekutif sangat
luas yaitu melaksanakan Undang-undang Dasar
dan seluruh
undang-undang yang ditetapkan oleh legislative serta mencakup
kekuasaan administrative
dan judicial power.
Kemudian Hans Kelsen
membagi kekuasaan administrasi menjadi dua bidang
yaitu :
1.
Political function yang
disebut Government
2.
Administratif function
b. Hans Nawiasky
Membagi seluruh
kekuasaan Negara dalam dua bagian yaitu :
1.
Normgebung, yaitu
pembentuk norma-norma hukum
2.
Normvolischung atau
fungsi eksekutif yaitu yang melaksanakan
undang-undang, yang
dibagi lagi menjadi :
a.
Verwaltung atau
pemerintahan
b.
Rechtsplege atau
peradilan.
c. A.M. Donner
Membagi kekuasaan
pemerintah dalam dua golongan:
1.
Kekuasaan yang
menentukan tugas dari alat-alat pemerintah atau
kekuasaan atau yang
menentukan politik daripada Negara.
2.
Kekuasaan yang
menyelenggarakan tugas yang telah ditentukanatau
merealisasikan
politik Negara dalam mengejar tujuan dan tugas
Negara.
d. Frank J. Goodnow (
Amerika)
Membagi seluruh
kekuasaan pemerintah dalm sua bagian yaitu :
1.
Policy making yaitu yang
menentukan tugas dan kekuasaan Negara.
2.
Task Executing yaitu
pelaksana tugas dan haluan Negara
3.
Teori Tripaja ( Trias
Politika)
Dalam teori ini ada dua
tokoh yaitu :
a.
John Locke, abad ke 17
membagi kekuasaan Negara dalam tiga bagian,
yang masing-masing
berdiri sendiri dan dipegang oleh alat-alat
perlengkapan tersendiri
pula yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif
yaitu kekuasaan yang membuat peraturan/
undang-undang.
2.
Kekuasaan eksekutif
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-
undang.
3.
Kekusaan Federatif,
yaitu kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan
Legislatif dan kekuasaan
eksekutif seperti hubungan luar negeri.
b.
Montesqueiu
Membagi
kekuasaan negara kedalam tiga bagian yang masing-masing
terpisah satu dengan
yang lainnya dan dipegang oleh alat-alat
perlengkapan Negara yaitu
:
1.
Kekuasaan Legislatif
yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan.
2.
Kekuasaan Eksekutif
yaitu kekuasaan untuk menjalankan peraturan
3.
Kekuasaan Yudikatif
yaitu kekuasaan mengadili mempertahankan
peraturan.
4. Teori Catur Praja
Teori ini dikemukakan
oleh Van Vollen Hoven dengan teori Residunya/ aftrek
teori yang membagi
kekuasaan atau fungsi pemerintah menjadi empat bagian
yaitu :
a.
Fungsi Bestuur / fungsi
pemerintah
Pemerintah mempunyai
tugas yang sangat luas, yaitu tidak hanya
melaksanakan peraturan
saja, akan tetapi pemerintah mencampuri urusan
kehidupan masyarakat
baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan
politik maupun
melaksanakan kepentingan umum
b.
Fungsi Politie atau fungsi
polisi
Yaitu melaksanakan
pengawasan secara preventif yang berupa paksaan
pada warga untuk
mentaati suatu ketertiban umu/hukum agar tata tertib
dalam masyarakat tetap
terpelihara.
c.
Fungsi Justitie / Fungsi
mengadili
Kekuasaan mengadili juga
berfungsi sebagai pengawasan yang represif
yang berarti fungsi ini
melaksanakan yang konkrit yaitu menyelesaikan
suatu perselisihan
dengan berdasarkan undang-undang dan dengan seadil-
adilnya.
d.
Fungsi Regelaar / Fungsi
Pengaturan
Yaitu melaksanakan tugas
perundang-undangan artinya setiap peraturan
yang dikeluarkan
mempunyai daya ikat bagi masyarakat.
5. Teori Pancapraja
a. Dr. J.R. Stellinga
Menambah satu fungsi
dari tugas pemerintah, sehingga tugas pemerintah
bukan lagi empat akan
tetapi menjadi lima buah yaitu :
1.
Fungsi Wetgeving (
perundang-undangan)
2.
Fungsi Bestuur (
pemerintah)
3.
Fungsi Politie (
kepolisian)
4.
Fungsi Rechtspraak (
Peradilan)
5.
Fungsi Burgers (
Kewarganegaraan)
b. Lamaire
Pemerintah mempunyai
lima fungsi yaitu :
1.
Bestuurszorg ( yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan
kesejahteraan umum)
2.
Bestuur ( pemerintahan
dalam arti sempit)
3.
Politie ( kekuasaan
polisi)
4.
Justitie ( kekuasaan
mengadili)
5.
Regelaar ( kekuasaan
mengatur )
6. Teori Sad Praja
Wirjono Prodjodikoro, kekuasaan
pemerintah dapat dibagi dalam enam
bagian yaitu :
a.
Fungsi pemerintah
b.
Fungsi
perundang-undangan
c.
Fungsi pengadilan
d.
Fungsi keuangan
e.
Fungsi hubungan luar
negeri
f.
Fungsi pertahan keamanan
2. TUGAS DAN FUNGSI
PEMERINTAH
Hukum Tata Pemerintahan
adalah aturan-aturan yang nengatur pemerintah
didalam kedudukannya,
fungsinya dan tugas-tugasnya sebagai Administratot
Negara.
Pemerintah adlah
keseluruhan daripada jabatan-jabatan didalam suatu Negara,
yang mempunyai tugas dan
wewenang dalam bidang Politik Negara serta bidang
Pemerintahan.
Tugas-tugs pemerintahan
adalah tugas-tugas Negara yang dilimpahkan atau
dibebankan kepada
pemerintah guna mencapai tujuan Negara. Tugas Negara
lainnya dipegang oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Legislatif ( DPR
)Mahkamah Agung dan
Lembaga-lembaga Tinggi lainnya.
Tugas dan fungsi
Pemerintah antara lain sebagai berikut :
1.
Bidang Pemerintahan
Mengembangkan dan
menegakkan Persatuan Nasional dan Territorial sengan
menggunakan wibawa dan
kekuasaan Negara melalui :
-
Peraturan
perundang-undangan
-
Pembinaan masyarakat
-
Kepolisian
-
Peradilan
2.
Bidang Administrasi Negara
Tugas ini berupa
penyelengaraan atau pelaksanaan kehendak-kehendak (
strategi, policy ) serta
keputusan pemerintah, menyelenggarakan dan
menjalankan
undang-undang. Juga pengendalian situasi dan kondisi Negara,
dapat mengetahui apa
yang terjadi didalam masyarakat.
3. Pengurusan rumah
tangga Negara
Masalah-masalah ini
meliputi antara lain kepegawaian, keuangan, materiil,
logistic, jaminan
social, produksi, distribusi, lalu lintas angkutan dan
komunikasi serta bidang
kesehatan dan lain-lain.
4. Pembangunan
Tata pembangunan terdiri
dari beberapa perencanaan Negara maupun daerah,
petnetapan peleaksanaan
beserta anggarannya. Pembangunan dilakukan secara
berencana baik jangka
pendek maupun jangka panjang.
5. Pelestarian
Lingkungan Hidup
Mengatur tata guna
lingkungan, perlindungan lingkungan dan penyehatan
lingkungan dan lain
sebagainya.
6. Pengembangan
Kebudayaan Nasional yang ada didalam masyarakat,
kebudayaan daerah-daerah
perlu dikembangkan.
7. Bisnis / Niaga
Bisnis bukan dagang,
tetapi suatu kegiatan untuk melayani kebutuhan
masyarakat atau umum
misalnya dinas kebersihan kota, rumah sakit,
sekolahan, juga
bidang-bidang usaha negara seperti BUMN dan BUMD.
Di Indonesia
pemerintahan yang tertinggi dipegang oleh Presiden ( pasal 4 UUD
1954 ).
Pemerintah pusat dibawah
Presiden adalah Menteri dan dibawahnya adalah
Direktur Jenderal,
kemudian yang menjadi pemerintah secara hirarki adalah
Gubernur sebagai kepala
wilayah propinsi.
Pemerintahan Daerah
Tingkat I ( Kepala Daerah dan DPRD I.
Bupati Kepala Wilayah
Kabupaten
Walikotamadya Kepala
Wilayah Kotamadya.
Pemerintahan Daerah
Tingkat II
Walikota Kepala Kota
Administratif.
Camat Kepala Wilayah
Kecamatan.
Pemerintahan Desa (
Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa )
Pemerintahan Kelurahan.
Pejabat-pejabat tersebut
di atas adalah pemerintah dalam arti sempit.
Didalam praktek
pejabat-pejabat tersebut dapat melimpahkan sebagian daripada
wewenang pemerintahannya
kepada pejabat-pejabat bawahannya.
Setiap pejabat
pemerintah secara otomatis merangkap sebagai Adminsitrator,
karena pemerintah adalah
kepala Administrator Negara.
Presiden adalah
Pemerintah Negara dan sebagai Kepala Administrator Negara
Republik Indonesia.
Menteri adalah
Pemerintah Departemen merangkap sebagai Kepala Administrator
Departemen.
Departemen mempunyai
tiga fungsi yaitu :
a.
Bidang pemerintahah
dan administrasi umum
b.
Sekertariat besar
menteri
c.
Aparatue Negara urusan
tertentu, unit organisasi pemerintahan fungsional.
Direktur Jenderal adalah
Pemerintahan Direktorat Jenderal merangkap sebagai
Administrator Direktor
Jenderal.
Direktorat Jenderal
mempunyai tiga fungsi yaitu :
a.
Sub Bidang pemerintahan
dan administrasi umum
b.
Sekertariat besar
Drektur Jederal
c.
Aparatur Negara urusan
khsusus; unit organisasi pemerintahan fungsional.
Gubernur Kepala Propinsi
adalah Pemerintah Propinsi dan sebagai Administrator
Propinsi.
Propinsi mempunyai empat
arti yaitu :
a.
Wilayah pemerintahan
dan administrasi umum
b.
Wilayah Jabatan (
wilayah administratif )
c.
Aparatur atau perangkat
pemerintahan administrasi
d.
Unit organisasi
pemerintahn territorial dekonsentral.
Kepala Daerah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I adalah Pemerintah
Daerah Tingkat I,
sedangkan Kepala Daerah adalah Administrator Daerah.
Daerah mempunyai dua
arti yaitu :
a.
Kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai rumah tangga dan diberi
hak dan kekuasaan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
b.
Unit orgasnisasi
pemerintahan desentral.
Bupati Kepala Kabupaten
dalah Pmerintah Kabupaten dan Kepala Administrator
Kabupaten.
Kabupaten mempunyai
empat arti yaitu :
a. Wilayah pemerintahan
dan administrasi umu
b. Wilayah Jabatan (
wilayah administratif )
c. Aparatur atau
perangkat pemerintahan administrasi
d. Unit organisasi
pemerintahn territorial dekonsentral.
Walikotamadya adalah
Pemerintah Kotamadya merangkap sebagai Administrator
Kotapraja.
Kotamadya mempunyai
empat arti yaitu :
a.
Wilayah pemerintahan
dan administrasi umum
b.
Wilayah Jabatan (
wilayah administrative )
c.
Aparatur atau perangkat
pemerintahan administrasi
d.
Unit organisasi
pemerintahn territorial dekonsentral.
Kepala Daerah bersama
Dewan Perwakilan Daerah Tingkat II merupakan
Pemerintah Daerah
Tingkat II, sedangkan Kepala Daerah II adalah
Administrator II.
Kepala Wilayah dibantu
oleh Sekretaris Wilayah yang dipimpin oleh
Sekretaris Wilayah (
SEKWIL )
Kepala Daerah dibantu
oleh Sekretaris Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris
Daerah ( SEKDA ).
Kedua Skretariat
tersebut diatas diintegrasikan menjadi satu menajdi
SEKWIDA.
Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh suatu secretariat
yang dipimpin oleh
Sekretaris DPRD.
Walikota adalah
pemerintahan Kota Administratif merangkap sebagai
administrator Kota
Administrator.
Kota Administratif
mempunyai empat arti yaitu :
a.
Wilayah pemerintahan
dan administrasi umum
b.
Wilayah Jabatan daerah
administratif
c.
Aparatur atau perangkat
pemerintahan administrasi
d.
Unit organisasi pemerintahn
territorial dekonsentral.
Setiap Kepala Wilayah (
Propinsi, Kabupaten, Kotamadya, Kota
Administratif,
Kecamatan) adalah wakil pemerintah pusat, merupakan
penguasa tunggal dan
berfungsi sebagai Administrator Pemerintahan,
Administrator Pembangunan,
dan Administrator
3. PENYELENGGARAAN
KEPENTINGAN UMUM
Dalam Negara modern
dewasa ini yang dikenal dengan istilah “ Welfare State “
atau Negara kesejahteraan,
mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan
kesejahteraan rakyatnya.
Dengan demikian pemerintah dituntut untuk bertindak
menyelesaikan segala
aspek/ persoalan yang menyangkut kehidupan warga
negaranya, walaupun
belum ada dasar aturan yang mengaturnya.
Atas dasar ini maka
pemerintah ddiberikan kebebasan untuk dapat melakukan/
bertindak dengan suatu inisiatif
sendiri untuk menyelesaikan segala persoalan
atau permasalahan guna
kepentingan umum. Kebebasan untuk dapat bertindak
sendiri atas inisiatif
sendiri itu disebut dengan istilah “ Freis Ermessen “.
Disini timbul pertanyaan
apa yang dimaksud dengan kepentingan umum ?
Untuk menjawab
pertanyaan di atas, mak aperlu dilihat beberapa teori di bawah
ini :
1.
Teori Keamanan
Teori ini mengatakan
bahwa kepentingan masyarakat yang terpenting adalah
kehidupan aman dan
sentosa.
2.
Teori Sejahtera
Teori ini mengatakan
bahwa kepentingan masyarakat yang terutama adalaha
kesejahteraan yaitu
terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat
yang berupa :
a.
Pangan, Pemerintah harus
melakukan upaya/ tindakan agar jangan sampai
warga sulit/ sukar
mencari makanan.
b.
Kesehatan, artinya
tindakan-tindakan pemerintah atau keputusan-
keputusan pemerintah
jangan sampai merusak kesehatan dan lingkungan
masyarakat.
c.
Kesempatan kerja, tugas
pemerintah menciptakan lapangan kerja,
sehingga tidak terjadi
pengangguran.
3.
Teori Effisiensi
Kehidupan
Bahwa kepentingan uama
dari masyarakat adalah hidup secara effisiensi, agar
supaya kemakmuran dan
produktivitas lebih meningkat dalam segala bidang
social, ekonomi, budaya
dan pendidikan dan lain sebagainya.
4.
Teori Kemakmuran Bersama
Bahwa kepentingan
masyarakat yang utama adalah kebahagiaan dan
kemakmuran bersama,
masalah-masalah sosial harus dapat dikendalikan,
jurang pemisah antara si
kaya dengan si miskin tidak terlalu lebar.
Dengan demikian tujuan/
tugas pemerintah meliputi keseluruhan tindakan,
perbuatan dan keputusan
dari alat-alat pemerintahan untuk mencapai tujuan
pemerintahan yaitu bukan
saja tercapainya suatu ketertiban didalam masyarakat
akan tetapi juga
tercapainya tujuan nasional atau kepentingan bersama/ umum.
Perumusan tujuan
pemerintah dapat dilihat dalam aline IV Undang-Undang Dasar
1945 yaitu :
“......... Untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban
dunia...........”
Tugas penyelenggaraan
kepentingan umum dijalankan oleh alat pemerintahan
yaitu :
1.
Seorang peugas/
fungsionaris atau badan pemerintahan yang diberi wewenang
untuk melaksnakan
tugas Negara.
2.
Badan pemerintahan yaitu
kesatuan hukum yang dilengkapi dengana alat-alat
kewenangan yang bersifat
memaksa dan sebagainya.
4. FREIES ERMESSEN
Dalam Negara Welfare
State atau Negara kesejahteraan tugas administrasi Negara
menjadi sangat luas dan
beraneka ragam corak dan bentuknya guna tercapainya
suatu masyarakat yang
sejahtera, oleh karena itu pemerintah ikut serta/campur
tangan dalam segala
lapangan kehidupan masyarakat.
Secara bahasa Freies
Ermessen,
Frei artinya : bebas,
merdeka, tidak terikat
Ermessen : menilai,
memperimbangkan sesuatu.
Artinya
kepada Administrasi Negara diberikan kebebasan untuk bertindak
atas
inisiatif sendiri
melakukan perbuatan-perbuatan guna menyelesaikan persoalan-
persoalan yang mendesak
dengan cepat guna kepentingan umum/ kesejahteraan
umum.
Jadi Freies Ermessen
bertujuan untuk kesejahteraan umum yang merupakan
keputusan administrasi Negara untuk
tercapainya suatu tujuan/ sasaran dan
berbeda dengan keputusan
hakim yang bertujuan menyelesaikan suatu sengketa
sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku.
Pemberian Freies
ermessen kepada administrasi Negara untuk kesejahteraan
umum, tapi dalam
kerangka Negara hukum.
Freies Ermessen ini
tidak boleh digunakan tanpa batas dan tidak boleh
disalahgunakan, untuk
itu unsure-unsur Freies Ermessen adalah :
1.
Dilakukan untuk
kepentingan umum/ kesejahteraan umum.
2.
Dilakukan atas
inisiatif administrasi Negara itu sendiri.
3.
Untuk menyelesaikan
masalah konkrit dengan cepat yang timbul secara tiba-
tiba.
4.
Tindakan itu dimungkinkan
oleh hukum
Contoh : Polisi lalu
lintas menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas
dengan mengalihkan/
mengatur kendaraan melanggar rambu lalu
lintas.
BAB IV
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN
YANG BAIK
( Algemen Beginselen van
Behoorlyk Bestuur)
Dalam perubahan tentang
pelaksanaa suatu pemerintahan yang baik ada beberapa
pandangan yaitu :
1. Komisi de Monchy.
Pada tahu 1950
pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh
Mr. De Monchy yang
bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi
penduduk/ rakyat.
Komisi ini telah
berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu
pemerintahan yang baik
yang diberi nama “ General Principle of Good
Government “
Adapun asas-asas umum
tersebut adalah :
1.
Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah
menjalankan wewenagnya haruslah sesuai
dengan aturan-aturan
hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus
menghormati hak-hak
seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak
boleh ditarik kembali.
Pemerintah harus
konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu
kepastian hukum.
2.
Asas Keseimbangan
Yaitu adanya
keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan
seseorang pegawai,
janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan
dibandingkan dengan
kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak
masuk kerja langsung
dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang
diberikan kepadanya.
Dengan adanya asas ini
maka lebih menjamin terhadap perlindungan bagi
pegawai negeri.
3.
Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam
menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama,
pemerintah harus
bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih
kasih dan lain
sebagainya.
4.
Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah
senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak
menimbulkan kerugian
bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban
pemerintah memberi tanda
peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki,
jangan sampai dapat
menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.
5.
Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan
pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi
yang benar dan adil dan
jelas.
Jadi tindakan-tindakan
pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.
6.
Asas Jangan
Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah
jangan menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain,
selain tujuan yang sudah
ditetapkan untuk wewenang itu.
7.
Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus
memberikan kesempatan yang layak kepada warga
masyarakat untuk mencari
kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak
banding terhadap
keputusan pemerintah yang tidak diterima.
8.
Asas Keadilan dan
Kewajaran
Artinya pemerintah tidak
boleh bertindak sewenang-wenang atau
menyalahgunakan wewenang
yang diberikan kepadanya untuk kepentingan
pribaduinya.
9.
Asas Menanggapi
Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan
pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang
wajar bagi yang
berkepentingan, misalnya seorang pegawai negeri minta izin
untuk menggunakan
kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang kemudian izin
yang telah diberikan
untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut, tindakan
pemerintah demikian
dianggap salah/ tidak wajar.
10.
Asas Meniadakan
Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki
jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka
yang bersangkutanharus
diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
11.
Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap
pegawai negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur
kehidupan pribadinya
sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya atau
sesuai dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
12.
Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-
undang dan
menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus
dimiliki oleh setiap
pegawai/ Pemerintah.
13.
Asas Penyelenggraan
Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah
untuk mendahulukan kepentingan umu daripada
kepentingan pribadi.
Pegawai negeri sebagai
aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat
dan Pemerintah
menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
2. Azas Umum
Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Menurut UU RI Nomor 28
Tahun 1999.
Dalam Undang-Undang RI
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1
angka 6 menyebutkan
bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang Baik
adalah azas yang
menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma
hukum, untuk mewujudkan
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Dalam Bab III Pasal 3 UU
No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum
Penyelenggaraan Negara meliputi
:
1.
Azas Kepastian Hukum ;
2.
Azas Tertib
Penyelenggaran Pemerintahan ;
3.
Azas Kepentingan Umum ;
4.
Azas Keterbukaan ;
5.
Azas Proporsionalitas;
6.
Azas Profesionalitas;
7.
Azas Akuntabilitas.
Dalam penjelasan dari
Pasal 3 dijelaskan yang dimaksud dengan :
1.
Azas Kepastian Hukum
adalah azas dalam Negara hukum yang
mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan dan
keadilan dalam setiap
kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
2.
Azas Tertib
Penyelenggaran Negara adalah azas yang menjadi landasan
keteraturan,
keserasian,
dan
keseimbangan
dalam
pengendalian
penyelenggaraan Negara.
3.
Azas Kepentingan Umum
adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan
umum, dengan cara yang
aspioratif, akomodatif, dan selektif.
4.
Azas Keterbukaan adalah
azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif
tentang
penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan
atas hak asasi pribadi,
golongan, dan rahasia Negara.
5.
Azas Proporsionalitas
adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban
Penyelenggara Negara.
6.
Azas Profesionalitas
adalah azas yang mengutamakan keahlian yang
berlandaskan kode etik
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
7.
Azas Akuntabilitas
adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir dari
kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat
dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan
tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Menurut World Bank
dan UNDP
Suatu pemerintahan yang
baik meliputi :
1.
Participation
2.
Rule of Law
3.
Transparancy
4.
Responsiveness
5.
Concensus Orientation
6.
Equity
7.
Effectiveness and
Efeciency
8.
Acountability
9.
Strategy Vision
Dari uraian-uraian di
atas maka cirri-ciri Tata Pemerintahan yang baik antara lain
adalah :
1.
Mengikutsertakan seluruh
masyarakat
2.
Transparansi dan
bertanggung jawab
3.
Adil dan Efektive
4.
Menjamin Kepastian Hukum
5.
Adanya Konsensus
masyarakat dengan Pemerintah dalam segala bidang
6.
Memperhatikan
kepentingan orang miskin.
BAB V
SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 45
Sistem
Pemerintah Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 pasca
perubahan keempat tahun
2002 telah menetapkan tentang pembentukan susunan
dan kekuasaan/ wewenang
badan-badan kenegaraan adalah sebagai berikut :
1.
Dewan Perwakilan Rakyat
2.
Dewan Perwakilan Daerah
3.
Majelis Permusyawaratan
Rakyat
4.
Badan Pemeriksa Keuangan
5.
Presiden dan Wakil
Presiden
6.
Mahkamah Agung
7.
Mahkamah konstitusi
8.
Komisi Yudisial
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas MPR adalah ( Pasal
3 UUD 1945)
1.
Mengubah dan menetapkan
UUD 1945
2.
Melantik Presiden dan
Wakil Presiden
3.
Dapat memeberhentikan
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dalam masa
jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD 1945,
Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.
Sebelumnya MPR adalah
pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang
kedaulatan rakyat,
sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR
membawahi
lembaga-lembaga yang lain.
Dengan adanya perubahan
ini, maka :
1.
MPR tidak lagi sebagai
lembaga tertinggi Negara
2.
Tidak lagi memegang
kedaulatan rakyat
3.
Tidak lagi memilih
Presidendan Wakil Presiden karena rakyat memilih
secara langsung.
Mengenai memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa
jabatanya, MPR mempunyai
kewenagan apabila :
1.
Ada usulan dari DPR
2.
Mahkamah Konstitusi
memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa
Presiden dan/ atau Eakil
Presiden bersalah.
Alasan kedudukan MPR
sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang
kedaulatan rakyat
ditiadakan adalah, karena MPR bukan satu-satunya lembaga
yang melaksanakan
kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang
tugas-tugas
politik Negara dan pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan
rakyat dan harus tunduk
dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Mengenai susunan
keanggotaan MPR menurut pasal 2 (1) mengatakan : MPR
terdiri atas anggota DPR
dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
Dengan demikian
keanggotaan MPR terdiri :
1.
Seluruh anggota DPR
2.
Anggota DPD
Adanya anggota DPD agar
lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan
daerah dalam
penyelenggaraan sehari-hari praktek Negara dan pemerintahan
disamping sebagai forum
memperjuangkan kepentingan daerah.
Mengenai perubahan UUD
1945 diatur mekanisme perubahan UUD dalam
pasal 37 UUD 1945.
2. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Tugas wewenang DPR
adalah :
1.
DPR memegang kekuasaan
membentuk Undang-Undang
2.
DPR berfungsi Budget dan
Pengawasan
3.
DPR mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pandapat, mengajukan
pertanyaan, menyampaikan ususl dan pendapat
serta hak imunitas.
4.
DPR memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta
Besar dan menerima
penempatan duta Negara lain, memberikan Amnesty
dan Abolisi.
5.
DPR memberikan
persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian
bidang ekonomi,
perjanjian damai, mengadakan perang serta perjanjian
internasional lainnya,
dan memilih anggota-anggota BPK, mengangkat
dan memberhentikan
Anggota Komisi Yudisial dan menominisasikan 3
orang Mahkamah
Konstitusi.
6.
DPR memberikan
persetujuan kepada Presiden dalam hal Presiden hendak
mengangkat seorang
Panglima TNI, Kepala Kepolisian.
7.
DPR diberi wewenang
untuk memilih/ menyeleksi Anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi,
Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Komisi
Nasional HAM.
8.
DPR dapat mengusulkan
untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil
Presiden, setelah
Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan
memutuskan bahwa
Presiden bersalah.
Apabila dilihat tugas,
wewenang, fungsi dan hak-hak DPR tersebut sangat
banyak dan luas sekali,
bahkan hamper semua bidang kekuasaan Presiden
dimiliki DPR
3. Dewan Perwakilan
Daerah ( DPD )
DPD diatur dalam pasal
22c dan 22d UUD 1945.
Anggota DPD dipilih dari
setiap propinsi melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD
setiap propinsi tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
DPR.
DPD besidang sedikitnya
sekali dalam setahun.
Susunan dan kedudukan
DPD diatur dengan Undang-Undang.
Wewenang DPD ( Pasal
22d)
1.
DPD dapat mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang
berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan pemekaran,
dan penggabungan daerah, pengolahan sumber
daya alam dan sember
daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
2.
DPD melakukan pengawasan
atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai
otonomi daerah,
pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan
daerah pengolahan sumber daya alam dan sember
daya ekonomi lainnya ,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
Negara, pajak,
pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya kepada
DPR.
3.
DPD sebagai bagian dari
kelembagaan MPR, mempunyai tugas melantik
dan memberhentikan Presiden
dan/ atau Wakil Presiden, mengubah UUD
1945, memilih Presiden
dan/ atau Wakil Presiden apabila dalam waktu
yang bersamaan keduanya
berhalangan tetap.
Hak-hak DPD yaitu :
1.
Menyampaikan usul dan
pendapat
2.
Memilih dan dipilih
3.
Membela diri
4.
Memerintah
5.
Protokoler
6.
Keuangan
dan Administrasi
4. Presiden dan Wakil
Presiden
Presiden RI memegang
kekuasaan Pemerintahan menurut UUD.
Presiden dalam melakukan
kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu
kali masa jabatan.
UUD 1945 menempatkan
kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara
sederajat sehingga tidak
dapat saling menjatuhkan dan/ atau membubarkan
Pasal 8 UUD 1945
mengatakan :
1.
Jika Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajiban
dalam masa jabatan, ia digantikan oleh Wakil
Presiden sampai habis
masa jabatannya.
2.
Dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam
waktu 60 hari MPR
menyelenggarakan siding untuk memilih Wakil
Presiden dari dua calon
yang diusulkan oleh Presiden.
3.
Jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau
tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan, pelaksanaan
tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Pertahanan secara bersama-sama,
selambat-lambatnya tiga
puluh hari setelah itu MPR menyelenggarakan
siding untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh
partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum
sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.
5. Mahkamah Agung ( MA )
UUD 1945 menegaskan
bahwa Indonesia adalah Negara hukum.
Negara Indonesia
berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka (
machtsstaat).
Pemerintahan berdasarkan
system Konstitusi, tidak bersifat absolutisme
( kekuasaan yang tidak
terbatas).
Prinsip dalam
suatu Negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yang
merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya
untuk menyelenggarkan
peradilan guna penegakan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehaiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-
badan peradilan yang
berada dibawahnya dalam lingkungan.
1.
Peradilan Umum
2.
Peradilan Agama
3.
Peradilan Militer
4.
Peradilan Tata
Usaha Negara
5.
dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
UU No. 4 Tahun 2004
tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No.
14 Tahun 1970 dan UU No.
35 Tahun 1994, dimana segala urusan mengenai
peradilan baik teknis
yudisial, organisasi administrasi dan financial berada di
bawah satu atap yaitu
Kekuasaan Mahkamah Agung.
Negara Indonesia
adalah Negara demokratis dimana kedaulatan ada ditangan
rakyat dan juga
Indonesia adalah Negara hukum atau kedaulatan hukum,
keduanya menyatu dalam
konsepsi Negara hukum yang demokratis atau
Negara demokratsi
yang berdasarkan hukum, dan selanjutnya sebagai
perwujudan keyakinan
bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam
penyelenggaraan
kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,
6. Mahkamah Konstitusi (
MK )
Pasal 24 c UUD 1945
mengatakan :
1.
Mahkamah Konstitusi
berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.
2.
Memutus
sengketa-sengketa kewenangan lembaga Negara yang
wewenang diberikan oleh
UUD.
3.
Memutus pembubaran
partai politik.
4.
Memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
5.
Wajib memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh
Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD.
Perbandingan antara
Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi adalah:
1.
Kedua-duanya sama-sama
merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.
2.
Mahkamah agung merupakan
pengadilan keadilan ( Court of Justice),
sedangkan Mahkamah
Konstitusi Lembaga Pengadilan Hukum (Court of
Law).
7. Badan Pemeriksa
Keuangan ( BPK )
Diatur dalam BAB III A,
pasal 23 E yang berbunyi :
1.
Untuk memeriksa
pengolahan dan tanggung jawab tentang keuangan
Negara didalam
suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.
2.
Hasil pemeriksaan
keuangan itu diserahkan kepada DPR, DPD, dan
DPRD sesuai dengan
kewenangannya.
3.
Hasil pemeriksaan
tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/atau badan sesuai
dengan UU
4.
Anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD dan diresmikan oleh
Presiden. BPK juga berwenang melakukan
pemeriksaan
APBD, perusahaan daeah, BUMN, dan perusahaan swasta
dimana didalmnya
terdapat kekayaan Negara.
8. Komisi Yudisial ( KY
)
Diatur dalam pasal 24 B
UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial adalah
lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaan wewenangnya
bebas dari campur tangan atau pengaruh dari
kekuasaan lainnya.
Anggota Komisi Yudisial
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Wewenang Komisi Yudisial
adalah :
1.
Mengusulkan pengangkatan
Hakim Agung kepada DPR
2.
Menegakkan kehormatan
dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku
hakim.
Tugas Komisi Yudisial
yaitu :
1.
Melakukan pendaftaran
Calon Hakim Agung
2.
Melakukan seleksi
terhadap Calon Hakim Agung
3.
Menetapkan Calon Hakim
Agung
4.
Mengajukan Calon Hakim
Agung ke DPR
5.
Melakukan pengawasan
terhadap perilaku hakim
6.
Mengajukan usul
penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan MA
dan/ atau MK
2. LEMBAGA-LEMBAGA
INDEPENDEN
1. Lembaga-lembaga
Independen yang dasar pembentukannya diatur dalam UUD
1945, adalah :
1. Komisi Pemilihan Umum
2. Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara ( TNI dan POLRI )
3. Bank Indonesia
4. Kejaksaan Agung
Lembaga-lembaga khusus
yang tidak diatur dalam UUD 1945, adalah :
1.
Komnas HAM
2.
KPK ( Komisi
Pemberantasan Korupsi
3.
Komisi Ombudsmen
4.
KPKPN ( Komisi
Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara )
5.
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha ( KPPU )
6.
Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi ( KKR )
2. Komisi Pemilihan Umum
Diatur dalam Pasal 22E
UUD 1945 yang berbunyi :
1.
Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil setiap
lima tahun sekali.
2.
Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil
Presiden dan DPRD.
3.
Peserta Pemilihan Umum
untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah
Partai Politk.
4.
Peserta Pemilihan Umum
untuk meilih anggota DPD adalah perorangan.
Ketentuan lebih lanjut
dari amanat Pasal 22E UUD 1945 diatur dalam UU No.
12 Tahun 2003, tentang
Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Komisi Pemilihan Umum (
KPU ) adalah lembaga yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri untuk
menyelenggarakan Pemilu.
Tugas dan wewenang KPU
adalah :
1.
Merencanakan
penyelenggaraan Pemilu.
2.
Menetapkan organisasi
dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
3.
Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan dan mengendalikan semua
tahapan pelaksanaan
Pemilu.
4.
Menetapkan peserta
Pemilu.
5.
Menetapkan daerah
pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/ Kota.
6.
Menetapkan waktu,
tanggal, tata cara pelaksanaankampanye dan
pemungutan suara.
7.
Menetapkan hasil Pemilu
dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/ Kota.
8.
Melakukan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan Pemilu.
9.
Melaksanakantugas dan
kewenangan lain yang diatur UU.
3.
Komisi Nasional HAM (
Komnas HAM )
Kewajiban menghormati
hak asasi manusia terlihat dalam pembukaan UUD
1945 yang berkaitan
dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam
hokum dan pemerintahan,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk
mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama
dan untuk beribadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannyaitu, hak untuk
memperoleh pendidikan
dan pengajaran.
Sehubungan dengan itu
maka dengan Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998
tentang hak asasi
manusia,
1.
Menugaskan kepada
lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur
pemerintah untuk
menghormati, menegakkan dan memperluas
pemahaman mengenai hak
asasi manusia kepada seluruh masyarakat..
2.
Dan meratifikasi
berbagai instrument Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
hak asasi manusia
sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945.
Atas perintah Konstitusi
dan amanat MPR tersebut di atas, maka dengan
Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 ( L.N. 165/ 1999) tentang hak-hak
asasi manusia, yang pada
dasarnya mengatur mengenai :
1.
Mengatur mengenai
pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia sebagai
lembaga yang mempunyai
fungsi, tugas dan wewenang dan tanggung
jawab untuk melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemamtauan dan mediasi
tentang hak asasi manusia.
2.
UU No. 39 Tahun 1999,
berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia
PBB, Konvensi PBB
tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap wanita,
Konvensi PBB tentang hak anak dan berbaagi instrument
internasional lain yang
mengatur hak asasi manusia.
3.
Komnas HAM menerima
laporan/pengaduan dari masyarakat yang
mempunyai alasan kuat
bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi
manusia.
Anggota Komnas HAM
berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR atas
usulan Komnas HAM dan
dilantik oleh Presiden selaku Kepala Negara (Pasal
83)
Komnas HAM adalah
lembaga independent yang bersifat mandiri yang
bertugas dan berwenang
untuk memberikan pendapat dalam perkara-perkara
tertentu yang sedang
dalam proses peradilan.
Dengan demikian Komnas
HAM melakukan sebagian dari fungsi peradilan
sehingga berada di bawah
pengawasan Mahkamah Agung..
4. Tentara Nasional
Indonesia
Diatur dalam Pasal 30
Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan :
“ Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai
alat Negara bertugas mempertahankan, melidungi,
memelihara kutuhan dan
kedaulatan Negara.”
Berkenaan dengan tugas
dan wewenang serta kedudukan TNI, maka diatur
lebih lanjut dalam
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 trntang Tentara
Nasional Indonesia.
Tugas pokok TNI adalah :
menegakkan Kedaulatan Negara, mempertahankan
keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi
segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan keutuhan bangsa
dan Negara.
TNI dipimpin oleh
seorang Panglima yang angkat dan diberhentikan oleh
Presiden setelah
mendapatkan persetujuan dari DPR.
Dengan demikian dalam
hal pengerahan dan penggunaan Kekuatan Militer,
TNI berkedudukan di
bawah Presiden.
Sedangkan kebijakan dan
strategi pertahanan serta dukungan administrasi,
TNI di bawah koordinasi
Departemen Pertahanan.
5. Bank Indonesia
Bank Indonesia diatur
dalam Pasal 23 D UUD 1945 yang menyatakan :
Negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan wewenanh,
tanggung jawab dan
independensinya diatur dengan Undang-Undang.
Bank Indonesia diatur
oleh UU No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU
No. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia.
Menurut Pasal 4 UU No. 3
Tahun 2004 menyatakan :
1.
Bank Indonesia adalah
Bank Sentral Indonesia
2.
Bank Indonesia adalah
Lembaga Negara yang Independen.
3.
Bank Indonesia adalah
Badan Hukum.
Gunernur, Deputi
Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, diusulkan dan
diangkat oleh Presiden
dengan persetujuan DPR.
Dewan Gubernur diangkat
untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat
kembali untuk satu kali
masa jabatannya.
Pemerintah wajib meminta
pendapat Bank Indonesia dan/ atau mengundang
dalam siding cabinet
yang membahas masalah ekonomi perbankan dan
keuangan dan wajib
memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai
Rancangan APBN dan
kebijakan lain kepada pemerintah yang berkaitan tugas
dan wewenang Bank
Indonesia.
BAB VI
PERBUATAN
PEMERINTAH/TINDAKAN PEMERINTAH
1. PENGERTIAN
Dalam Perbuatan
pemerintah ada dua hal persoalan yang perlu dipahami yaitu :
1. Apa yang dimaksud
dengan pemerintah dan
2. Apa yang dimaksud
dengan perbuatan pemerintah.
a.d.1. Yang dimaksud
dengan pemerintah adalah :
Menurut Wirjono
Prodjodikoro, pemerintah dapat dibagi dalam arti
luas dan dalam arti
sempit.
Pemerintah dalam arti
luas meliputi seluruh fungsi kegiatan
kenegaraan yaitu
lembaga-lembaga kenegaraan yang diatur secara
langsung oleh UUD 1945
maupun lembaga-lembaga yang diatur
oleh Undang-Undang.
Sedangkan pemerintah
dalam arti sempit adalah Presiden/eksekutif.
Menurut Kuntjoro
Purbopranoto mengatakan pemerintah dalam arti
luas meliputi segala
urusan yang dilakukan oleh Negara dalam
rangka penyelenggaraan
kesejahteraan rakyat dan kepentingan
Negara, sedangkan arti
sempit adalah menjalankan tugas eksekutif
saja.
a.d.2. Pengertian
Perbuatan Pemerintah
Perbuatan pemerintah
merupakan tindakan hukum yang dilakukan
oleh penguasa dalam
menjalankan fungsi pemerintahan.
Menurut Romijen,
perbuatan pemerintah yang merupakan “ bestuur
handling “ yaitu
tiap-tiap dari alat perl;engkapan pemerintah.
Menurut Van Vallen
Hoven, perbuatan pemerintah merupakan
tindakan secara spontan
atas inisiatif sendiri dalam menghadapi
keadaan dan keperluan
yang timbul tanpa menunggu perintah atasan,
dan atas tanggung jawab
sendiri demi kepentingan umum.
Macam-Macam Perbuatan
Pemerintah
Perbuatan pemerintah
dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu :
1.
Perbuatan pemerintah
berdasarkan fakta ( Fiete Logtie Handilugen )
2.
Perbuatan pemerintah
berdasarkan hukum ( Recht Handilugen )
a.d.1.
Perbuatan pemerintah
berdasarkan fakta
atau tidak berdasarkan
hukum adalah tindakan penguasa yang tidak
mempunyai akibat hukum,
misalnya Walikota mengundang
masyarakat untuk
menghadiri 17 agustus, Presiden menghimbau
masyarakat untuk hidup
sederhana dan lain-lain.
a.d.2. Perbuatan
pemerintah berdasarkan hukum ( Recht Handilugen )
adalah tindakan penguasa
yang mempunyai akibat hukum, ini dapat
digolongkan dalam dua
golongan, yaitu :
1. Perbuatan pemerintah
dalam lapangaan hukum privat, dimana
penguasa mengadakan
hubungan hukum berdasarkan hukum
privat.
Menurut Prof. Krobbe
Kranenburg, Vegtig, Donner dan Hassh,
bahwa
pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya
dalam hal-hal tertentu
dapat menggunakan hukum privat,
umpanya perbuatan
sewa-menyewa, jual-beli tanah dan
perjanjian-perjanjian
lainnya.
2. Perbuatan pemerintah
dalam lapangan Hukum Publik
Perbuatan hukum dalam
lapangan Hukum Publik ada dua
macam, yaitu :
a.
Perbuatan Hukum Publik
bersegi dua, yaitu adanya dua
kehendak/ kemauan yang
terikat, misalnya dalam perjanjian/
kontrak kerja. Mengenai
hal ini ada beberapa sarjana yang
menentangadanya prbuatan
hukum bersegi dua missal
Meijers Cs mengatakan
bahwa tidak ada persesuaian
kehendak antara para
pihak.
b.
Perbuatan Hukum Publik
bersegi satu, yaitu perbuatan yang
dilakukan atas kehendak
dari satu pihak yaitu perbuatan dari
pemerintah itu sendiri.
2. BESCHIKKING/KETETAPAN
1. Pengertian dan
Istilah
Istilah Beschikking
berasal dari Bahasa Belanda yang diperkenalkan oleh Van
der Pot di negreri
Belanda dan masuk di Indonesia melalui Mr. Prins yang
mengajar di Universitas
Indonesia.
Beberapa sarjana
memberikan terjemahan yang berbeda-beda terhadap istilah
Beschikking.
Utrecht menterjemahkan
sebagai “Ketetapan”.
Kuntjoro menterjemahkan
sebagai “Keputusan”.
Istilah ketetapan dapat
diartikan dan atau terpisah. dengan Ketetapan MPR,
sedangkan Ketetapana MPR
termasuk dalam bidang politik sehingga dapat
dinilai kedudukannya
terlalu tinggi.
Ketetatap
dalam administrasi/ alat-alat perlengkapan Negara hanya
merupakan peraturan
pelaksana dalam bidang administrative saja.
Beschikking sebagai
keputusan, istilah ini dapat ditafsirkan sebagai keputusan
hakim, padahal keputusan
hakim berbeda dengan Beschikking.
Keputusan hakim bersifat
Yudikatif Formil sedangkan ketetapan bersifat
Yudikatif Administratif.
2 Pengertian Ketetapan
Ketetapan
Adminstrasi Negara merupakan hukum publik bersegi satu yang
dilakukan oleh badan/
pejabat pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa.
Beberapa pendapat tentang
Ketetapan :
1.
Van Der Wel mengatakan
Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum oleh
suatu alat pemerintah
dengan maksud untuk menimbulkan atau menolak
suatu hubungan hukum.
2.
Prins mengatakan,
Ketetapan adalah suatu tindakan hukum sepihak
dibidang pemerintahan
yang dilakukan oleh alat-alat penguasa
berdasarkan kewenangan
khusus.
3.
A.M. Donner mengatakan,
Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yang
dilakukan oleh alat
pemerintahan berdasarkan suatu ketentuan yang
mengikat dan berlaku
umum.
4.
Stellinga, Ketetapan
adalah keputusan sesuatu alat pemerintahan yang
isinya terletak didalam
lapangan, pembuatan peraturan, kepolisian, dan
pengadilan.
5.
Menurut UU No. 5 Tahun
1986 tentyang Peradilan Tata Usaha Negara,
Pasal 1 (3) menyebutkan
Keputusan Tata Usaha
adalah suatu penetapan
tertulis yang dilakukan
oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang
berisi tindakan hukum
tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku yang bersifat konkrit, individual, dan
final yang menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
Berdasarkan definisi
dari Undang-ndang No. 5 Tahun 1986 di atas maka dapat
dijelaskan sebagai
berikut :
a. Konkrit artinya
obyeknya tertentu/ jelas, tidak abstrak, missal keputusan
memberikan ijin
bangunan.
b. Individual artinya
keputusan secara khusus/ tertentu, tidak bersifat umum,
nama, alamat, dan yang
menjadi obyeknya jelas.
c. Final artinya sudah
definitive/ selesai tidak memerlukan persetujuan
atasan.
d. Berdassarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Van Vallen Hoven
Perbuatan Pemerintah mempunyai tiga sifat, yaitu
:
1.
Konkrit artinya nyata
dan mengatur hal yang tertentu
2.
Kusnistis, artinya
menyelesaikan kasus-per kasus
3.
Individual artinya
berlaku terhadap seseorang tertentu yang jelas
identitasnya.
3. Syarat-syaratsuatu
Ketetapan
Suatu Ketetapan harus
memenuhi syarat-syarat agar ketetapan itu menjadi
sah, yaitu :
1.
Dibuat oleh alat/
pejabat yang berwenang
2.
Tidak boleh kekurangan
Yuridis
3.
Bentuk dan cara sesuai
dengan peraturan dasar
4.
Isi dan tujuannya sesuai
dengan peraturan dasar
5.
Menimbulkan akibat hukum
a.d.1. Dibuat oleh yang
berwenang, artinya ketetapan itu harus dibuat oleh
pejabat Negara yang
berkuasa/ berwenang menurut Undang-Undang
dan apabila ketetapan
dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang, maka
akibatnya ketetapan itu
batal demi hukum.
a.d.2. Tidak boleh ada
kekurangan yuridis artinya ketetapan itu dibuat harus
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dengan demikian
ketetapan itu tidak boleh dibuat atas dasar :
1.
Salah perkiraan /
divaling
2.
Tipuan/ dwang
3.
Bedrog
Ketetapan demikian dapat
dibatalkan
a.d.3. Bentuk dan Cara
Bentuk dan
cara/Proseduir Ketetapan telah ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Secara teoritis bentuk
ketetapan ada dua macam yaitu :
1.
Bentuk Lisan, bentuk ini
tidak mempunyai akibat hukum dan tidak
begitu penting
bagi administrasi Negara serta dilakukan dalam
situasi yang
cepat/segera.
2.
Bentuk Tertulis,
ketetapan ini dibuat secara tertulis sangat penting
dalam penyusunan alasan
dan diktumnya harus jelas guna
penyusunan banding serta
demi kepastian hukum.
a.d.4. Isi dan Tujuan
Isi dan tujuan ketetapan
harus sesuai dengan peraturan yang menjadi
dasar diterbitkannya
ketetapan itu.
Dalam praktek banyak
ketetapan yang isi dan tujuannya tidak ssuai
dengan peraturan dasar,
hal ini merupakandotournement den pouvois,
yaitu dimana
pejabat Negara menggunakan kewenangannya untuk
menyelenggarakan
kepentingan umum yang lain untuk kepentingan
umum yang dimaksud oleh
peraturan yang menjadi dasar wewenang
itu atau merupakan
penyalahgunaan wewenang.
a.d.5. Menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
Menimbulkan akibat hukum
berarti menimbulkan suatu perubahan
dalam suatu hubungan
hukum yang telah ada, misalnya melahirkan
atau menghapuskan suatu
hubungan hukum, dan atau melahirkan
suatu wewenang bagi
suatu badan atau jabatan administrasi
atauberubahnya suatu
wewenang bagi suatu badan atau pejabat.
3. MACAM-MACAM KETETAPAN
Dalam masyarakat timbul
berbagai masalah sehingga pemerintah harus
bekerja keras untuk
menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan
melakukan berbagai
perbuatan baik perbuatan biasa/ fakta maupun perbuatan
hukum guna menyelesaikan
beraneka masalah dengan mengeluarkan berbagai
ketetapan yang isi dan
bentuknya beraneka ragam coraknya.
Pada dasarnya sangat
sulit menentukan macam/ penggolongan tentang
macam-macam ketetapan.
Secara umum macam-macam
ketetapan antara lain sebagai berikut :
1.
Ketetapan Positif
Yaitu ketetapan yang
dapat menimbulkan hak atau kewajiban bagi mereka
yang dikenai, juga suatu
ketetapan yang menimbulkan suatu keadaan
hukum yang baru atau
suatu ketetapan yang membatalkan suatu ketetapan
yang lama.
Misalnya :
Keputusan Rektor
mengangkat dosen menjadi anggota panitia ujian
Negara. Surat Keputusan
Rektor tersebut didasarkan kepada beberapa
surat Keputusan Menteri
P dan K tentang penyelenggaraan ujian Negara.
Keputusan Rektor ini
meletakan keawjiban baru dan sekaligus
memberikan hak baru bagi
dosen yang diangkat menjadi anggota panitia
ujian Negara.
Kewajiban baru adalah
kewajiban untuk menguji dan hak baru adalah hak
untuk mendapatkan
honorarium sebagai akibat pengangkatan tersebut.
Mr. Prins mengemukakan
bahwa ketetapan positif mempunyai akibat-
akibat hukum dalam lima
golongan :
1, Ketetapan yang pada
umumnya melahirkan keadaan hukum yang
baru.
2. Ketetapan yang
melahirkan keadaan hukum baru bagi obyek tertentu.
3. Ketetapan yang
menyebabkan berdirinya atau bubarnya suatu badan
hukum.
4. Ketetapan yang
membrimkan hak-hak baru kepada seseorang atau
lebih ( ketetapan yang
menguntungkan)
5. Ketetapan yang
mebebankan kewajiban baru kepada seseorang atau
lebih
(perintah-perintah)
2. Ketetapan Negatif
Adalah tiap penolakan
atas sesuatu permohonan untuk mengubah sesuatu
keadaan hukum tertentu
yang telah ada.
Bentuk-bentuk dari
ketetapan negative adalah :
a.
Suatu pernyataan tidak
berwenang
b.
Pernyataan tidak
diterima
c.
Suatu penolakan
3. Ketetapan Declaratoir
Yaitu ketatapan yang
isinya menyatakan apa yang sudah ada/ sudah diatur
dalam undang-undang,
misalnya hak seorang pegawai negeri untuk
mendapatkan cuti libur
12 hari kerja. Hak cuti ini sudah ditentukan dalam
Undang-Undang No. 8
Tahun 1974.
4. Ketetapan Konstitutif
Ialah ketatapan yang
melahirkan hak baru, hak baru ini sebelumnya tidak
dipunyai oleh orang yang
ditetapkan dalam ketetapan itu.
5. Ketetapan Kilat
Yaitu ketetapan yang
hanya berlaku pada saat tertentu waktunya pendek,
misalnya SIM, KTP.
6 Ketetapan Fotografis
Ketetapan yang berlaku
seumur hidup, sekali dikeluarkan tetap berlaku,
misalnya Ijazah, Piagam.
7. Ketatapan Tetap
Yaitu Ketetapan yang
masa berlakunya untuk waktu sampai diadakan
perubahan/ penarikan
kembali.
8. Ketetapan Intern
Yaitu ketetapan yang
diselenggarakan di lingkungan sendiri, misalnya
pemindahan pegawai dari
bagian keuangan menjadi bagian pembekalan
9. Ketetapan Extern
Yaitu ketetapan yang
penyelenggaraannya berhubungan dengan orang
luar, misalnya pemberian
izin bangunan.
4. PERBUATAN PEMERINTAH
LAINNYA
1. DISPENSASI
Dispensasi adalah suatu
ketetapan yang menghapuskan akibat daya
mengikatnya suatu
peraturan perundang-undangan, Prajudi Atmosudirdjo
mengatakan :
Dispensasi merupakan
suatu pernyataan alat pemerintahan yang berwenang
bahwa kekuatan
undang-undang tertentu tidak berlaku terhadap masalah/
kasus yang diajukan oleh
seseorang.
Van Der Pot mengatakan :
Dispensasi adalah
keputusan alat pemerintah yang membebaskan suatu
perbuatan dari
cengkraman dari suatu peraturan yang melarang perbuatan itu
Prins mengatakan :
Dispensasi adalah suatu
perbuatan pemerintah yang meniadakan berlakunya
suatu peraturan
perundang-undangan untuk suatu persoalan istimewa.
Tujuan pemberian
dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan suatu
perbuatan hukum dengan
menyimpang dari syarat-syarat untdan-undang yang
beralku.
Misalnya : pemberian
izin bagi seorang wanita yang berumur 15 tahun untuk
menikah, meskipun
peraturan menentukan syarat-syarat untuk wanita harus
berumur 16 tahu.
2. I Z I N / Vergunning
Izin adalah ketetapan
yang menguntungnkan, misalnya memberikan izin
untuk
menjalankan perusahaan.
Ada dasarnya izin
diberikan karena ada peraturan yang melarang.
3. L I S E N S I
Merupakan izin untuk
menjalankan suatu perusahaan, misalnya Lisensi untuk
impor barang-barang atau
Ekspor hasil bumi.
4. K O N S E S I
Merupakan suatu
perjanjian bersyarat antara pemerintah dengan seorang/
swasta untuk melakukan
suatu tugas pemerintah.
Van Vollen Hoven
mengatakan :
Bilaman pihak swasta
atas izin pemerintah melakukan suatu usaha besar yang
emnyangkut kepentingan
masyarakat, misalnya: Konsesi pertambangan,
kehutanan dan alin
sebagainya,
Van de Pot mengatakan :
Konsesi adalah
keputusan administrasi Negara yang mempertahankan suatu
subyek hukum swasta
bersama pemerintah melakukan perbuatan penting bagi
umum.
Prins mengatakan:
Konsesi adalah izin atas
hal yang penting bagi umum, misalnya dalam bidang
pertambangan.
Kerenenburg mengatakan :
Konsesi berhubungan
dengan hal pemerintahan, memberi bantuan pada
pekerjaan yang bagi umum
dan bersifat monopoli.
5. PERINTAH
Prins mengatakan :
Perintah ialah
pernyataan kehendak pemerintah yang tugasnya disebutkan
siapa-siapa dan bagi
orang-orang itu melahirkan kewajiban tertentu yang
sebelumnya bukan
kewajiban.
Misalnya perintah untuk
membubarkan orang-orang tertentu yang berkumpul
deng bermaksud jaht
berdasarkan pasal 218 KUHPidana, perintah
pengosongan rumah,
pembongkaran bangunan dan sebagaianya.
6. PANGGILAN
Menurut Prins mengatakan
:
Panggilan memberikan
kesan adanya atau timbulnya kewajinam, hal ini
berarti bahwa apabila
panggilan itu tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi.
Misalnya, panggilan
jaksa kepada seseorang tertentu untuk didengar
keterangannya atau
panggilan polisi bagi seseorang untuk dimintai
keterangannya dan lain
sebagainya.
7. UNDANGAN
Menurut Prins : Undangan
dapat dan atau tidak menib\mbulkan kewajiban
dan tidak mempunyai
akibat hukum, hanya mempunyai kewajiban moral.
BAB VII
SISTEM PEMERINTAHAN
DAERAH
1. DASAR HUKUM:
1. Pasal 18 UUD 45
Pasal 18A dan 18B
2.. UU No. 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah
Prinsip Pemerintahan
Daerah :
1.
Prinsip daerah mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas
pembantuan ( ayat 2 )
2.
Prinsip menjalankan
otonomi seluas-luanya ( 5 )
3.
Prinsip kekhususan dan
keragaman ( Pasal 18A ayat 1 )
4.
Prinsip mengakui dan
menghormati kesatuan masyarakan hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya (
Pasal 18B ayat 2)
5.
Prinsip mengakui dan
menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus
dan istimewa ( Pasal 18B
ayat 1)
6.
Prinsip Badan Perwakilan
dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum (
Pasal 18 ayat 3)
7.
Prinsip hubungan pusat
dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil
( Pasal 18A ayat 2)
Asas-Asas Pemerintahan
Daerah
-
Pemerintahan Daerah
adalah suatu pemerintahan otonomi dalam NKRI
-
Gubernur, Bupati/
Walikota semata-mata sebagai pelaksana otonomi di
daerah.
2. ASAS-ASAS
PEMERINTAHAN DAERAH
1. Asas Desentralisasi :
Menurut UU 32 Tahun
2004, Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah
kepada daerah otonomi untuk mengatur dan
mengurus urusan
pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pelaksanaan
paemerintahan dalam Desentralisasi dapat :
1.
Fleksibel artinya dapat
memenuhi/ mengikuti berbagai perubahan yang
terjadi.
2.
Dapat melaksanakan
tugasnya dengan Efektif dan Efisiensi.
3.
Dapat berinovatif
4.
Dapat medorong timbulnya
sikap, komitmen dapat lebih produktif.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan desentralisasi :
1.
Sejauhmana pejabat
pusat/ birokrasi pusat mendukung desentralisasi dan
organisasi-organisasi
yang diserahi tanggung jawab.
2.
Sejauhmana sikap,
prilaku, budaya yang dominan mendukung atau
kondusif terhadap
desentralisasi pembuatan keputusan.
3.
Sejauhmana
kebijakan-kebijakan dan program-program dirancang dan
dilaksanakan secara
tepat untuk meningkatkan desentralisasi pembuatan
keputusan dan manajemen.
4.
Sejauhmana sumber daya
keuangan, manusia, fisik tersedia bagi
organisasi-organisasi
yang diserahi tanggung jawab.
Desentralisasi masyarakat
telah memberikan hasil-hasil positif yaitu :
1.
Akses masyarakat yang
ada di daerah pedesaan telah meningkat.
2.
Telah meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam segala bidang.
3.
Telah tejadi peningkatan
dalam bidang administrasi dalam teknik
pemerintahan/ organisasi
daerah.
4.
Organisasi-organisasi
baru telah dibentuk ditingkat daerah/ regional/ lokal,
untuk perencanaan
pembangunan.
5.
Perencanaan ditingkat
lokal dan regional telah menjadi unsur penting dari
strategi pembangunan
nasional.
2. Asas Dekonsentrasi
Pengertian UU 32/2004
Pasal 1 (8)
Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada Gubernur sebagai
wakil pemerintah dan/ atau kepada instansi vertikal
di wilayah tertentu.
Asas Dekonsentrasi ada
tiga segi :
1.
Dari yang memberikan/
melimpahkan wewenang dari pemerintah pusat
kepada pejabat-pejabat
di daerah untuk menyelenggarakan tugas-tugas
pemerintahan pusat yang
ada di daerah, termasuk pelimpahan wewenang
pejabat-pejabat atasan
kepada tingkat bawahan.
2.
Dari segi pemerintahan
lokal administratif di daerah yang diberi tugas
menyelenggarakan urusan
pemerintah pusat yang ada di daerah.
3.
Dari segi pembagian
wilayah, membagi wilayah Negara menjadi daerah-
daerah pemerintah
lokal administrasi
3. Asas Tugas Pembantuan
/ Medebiwind
UU 33/ 2004 Pasal 1 ayat
9
Tugas Pembantuan adalah
:
Penugasan dari
pemerintah kepada daerah dan/ atau desa dari pemerintah
provinsi kepada
kabupaten/ kota/ atau desa serta dari pemerintah kabupaten/
kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
UU No. 22/99 Pasal 1
butir 9 :
Tugas Pembantuan adalah
: Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan
desa dan dari daerah ke
desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan sarana dan
prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan pertanggungjawabannya kepada
yang menugaskan.
BAB VIII
BENDA-BENDA
MILIK NEGARA
Dalam ilmu hukum subyek
hukum terdiri atas :
1.
Manusia
2.
Badan Hukum
Sedangkan subyek hukum
Badan Hukum terdiri atas :
1.
Badan Hukum Privat
2.
Badan Hukum Publik
Badan hukum publik
seperti Negara, Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Badan Hukum
Publik lainnya dapat
bertindak dalam bidang hukum Pivat atau Perdata dan
mempunyai kekayaan
berupa benda-benda yang disebut benda publik.
Negara sebagai
subyek hukum perdata dapat melakukan perbuatan hukum perdata
seperti menjual,
menyewakan, mengurus dan memanfaatkan benda-benda tersebut.
Benda-benda publik
dibedakan dalam :
1.
Benda-benda yang
diperuntukan untuk umum atau publik Domein, yang
termasuk benda tersebut
adalah, jalan-jalan umum, lapangan-lapanagan
terbuka, gedung-gedung
umum, dimana masyarakat umum secara bebas
menikmatinya.
2.
Benda-benda milik
pemerintah sendiri yaitu benda yang peruntukannyatidak
untuk umum, misalnya
rumah dinas, gedung-gedung perkantoran, mobil-
mobil Dinas, peralatan
kantor dan sebagainya.
Penggolongan Benda-Benda
Milik Negara/ Kekayaan Negara berdasarkan Surat
Keputusan Menteri
Keuangan No. 225 Tahun 1971 Tanggal 13 april 1971 adalah
sebagai berikut :
1. Barang-barang Tidak
Bergerak, yakni antara lain :
a.
Tanah-tanah kehutan,
pertanian, perkebunan, lapangan oleh raga dan
tanah-tanah yang
belumdipergunakan, jalan-jalan (tidak termasuk jalan
daerah), jalan kereta
api, jembatan, terowongan, waduk, lapangan terbang,
bangunan-bangunan
irigasi, tanah pelabuhan, dan lain-lain tanah seperti
itu.
b.
Gedung-gedung yang
dipergunakan untuk kantor, pabrik-pabrik, bengkel,
sekolah, rumah sakit,
studio, laboratorium, dan lain-lain ( gedung itu)
c.
Gedung-gedung tempat
tinggal tetap atau sementara seperti : rumah-
rumah tempat tinggal,
tempat istirahat, asrama, pesanggarahan, bungalow,
dan lain-lain gedung
seperti itu.
d.
Monumen-monumen seperti
: monumen purbakala (candi-candi),
monumen alam, monumen
peringatan sejarah, dan monumen peubakala
lainnya.
2. Barang-Barang
Bergerak, yakni antara lain :
a.
Alat-alat besar seperti
: Bulldozer, traktor, mesin pengebor tanah,
hijskraan, dan lain-lain
alat besar seperti itu.
b.
Peralatan-peralatan yang
berada dalam pabrik, bengkel, studio,
laboratorium, stasiun
pembangkit tenega listrik, dan sebagainya seperti
mesin-mesin, dynamo,
generator, mikroskop, alat-alat pemancar radio,
alat-alat pemotretan,
frigidair, alat-alat proyeksi, dan lain-lain sebagainya.
c.
Peralatan kantor, seperti:
mesin tik, mesin stensil, mesin pembukuan,
computer, mesin jumlah,
brankas, radio, jam, kipas angina, almari, meja,
kursi, dan lain-lainnya;
sedangkan inventaris kantor yang tidak seberapa
harganya seperti :
asbak, keranjang sampah dan sebagainya tidak usah
dimasukkan.
d.
Semua inventaris
perpustakaan dan lain-lain inventaris barang-barang
bercorak kebudayaan.
e.
Alat-alat pengangkutan
seperti : kapal terbang, kapal laut, bus, truk,
mobil, sepeda motor,
scooter, sepeda kumbang, sepeda, dan lain-lain.
f.
Inventaris perlengkapan
rumah sakit, sanatorium, asrama, rumah yatim,
dan atau piatu.
3. Hewan-hewan, yakni
jenis hewan seperti sapi, kerbau, kuda, babi,
anjung, dan lain-lain
hewan.
4. Barang-barang
persediaan, yakni barang-barang yang disimpan dalam
gudang veem atau di
tempat penyimpanan lainnya.
BAB IX
PERADILAN TATA
USAHA NEGARA ( PTUN )
1.
Dasar Hukum PTUN
a.
UU No. 5 Tahun 1986,
tentang Peradilan Tat Usaha Negara
b.
PP No. 7 Tahun 1991,
tentang penerapan UU No. 5 Tahun 1986, tentang
PTUN LN No. 8/1991.
2.
Dasar Konstitusionil
Pembentukan PTUN.
a.
Pasal 24 UUD 1945
(1). Kekuasaan Kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
lain-lain badan-badan
Kehakiman menurut Undang-Undang
(2). Susunan dan
kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan
Undang-Undang.
b. Pasal 10 ayat 1 UU
No. 14 Tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman
dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Muliter
4. Peradilan Tata
Usaha Negara
3. Susunan PTUN
a. Peradilan Tata
Usaha Negara merupakan peradilan Tingkat Pertama.
b. Peradilan Tata
Usaha Negara, merupakan peradilan Tingkat Banding
c. Mahkamah agung,
merupakan Peradilan Tata Usaha Negara Tertinggi, yang
berfungsi sebagai
peradilan kasasi.
4. Kekuasaan dan
wewenang PTUN
PTUN bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
sengketa tata
usaha Negara.
5. Sengketa Tata
Usaha Negara adalah :
a. Sengketa yang timbul
dalam bidang tata usaha Negara.
b. Sengketa antara orang
atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata
usaha Negara baik di pusat maupun di daerah.
c. Sengketa akibat
dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara, termasuk
sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Keputusan Tata Usaha Negara
a. Suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha
Negara.
b. Yang berisikan
tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
c. Yang bersifat
konkrit, individual dan final.
d.. Yang menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang.
7. Teori Tentang
Kompetensi PTUN
1. Thorbecke
Ukuran yang digunaklan
dalam menentukan peradilan mana yang berwenang
ilalah ; Pokok sengketa
( fundamentum petendi).
Bila pokok sengketa
terletak dalam lapangan hukum publik, maka hakim
administrasi yang
berwenang memutuskannya. Bila pokok sengketa terletak
di lapangan hukum
perdata, maka hakim perdata/ hakim biasa yang
berwenang.
2. BUYS
Ukuran yang dipakai
untuk menenukan kewenangan peradilan ialah : Pokok
dalam perselisihan (
obyektum litis ).
Bila seseorang dirugikan
dalam hak privatnya dan mengajukan ganti rugi,
berarti obyek
perselisihannya berupa hak privat, maka perkara tersebut harus
diselesaikan oleh hakim
biasa.
Meskipun sengketa
terletak dalam lapangan hukum publik, bila hak privat
yang merupakan pokok
perselisihan maka yang berwenang adalah hakim
biasa.
8.
Pengajuan Gugatan di
PTUN
Suatu gugatan dapat
diajukan ke PTUN bila memenuhi syarat-syarat yaitu :
a.
Penggugat hanya orang
atau badan hukum perdata
b.
Tergugat hanya badan
atau pejabat pemerintah.
c.
Isi gugatan : Keputusan
pemerintah yang tertulis konkrit, individual dan final.
d.
Isi tuntutan : Penggugat
mengajukan tuntutan agar keputusan pemerintah yang
disengketakan dinyatakan
batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai
tuntutan ganti rugi atau
rehabilitasi.
9.
Alasan Gugatan
a.
Bila keputusan tata
usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
misalnya :
1.
Cacat prosedur yaitu
cacat dalam tata cara pembuatan keputusan.
2.
Cacat mengenai isi
keputusan itu.
3.
Cacat mengenai wewenang.
b.
Bila badan atau pejabat
pemerintah pada waktu mengeluarkan keputusan telah
menggunakan wewenangnya
untuk tujuan laindari maksud diberikannya
wewenang itu. Telah
terjadi penyalahgunaan wewenang (de tournament de
pouwier)
c.
Bila badan atau pejabat
pemerintah pada waktu mengeluarkan atau tidak
mengeluarkan keputusan
setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang
tersangkut dengan
keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan
atau tidak mengambil
keputusan tersebut.
10.
Keputusan Pengadilan
dapat berupa
a.
Gugatan ditolak
b.
Gugatan dikabulkan
c.
Gugatan tidak diterima
d.
Gugatan gugur
Bila gugatan dikabulkan,
maka keputusan dapat berupa :
a.
Pencabutan keputusan
pemerintah yang bersangkutan.
b.
Dapat memberikan
keputusan baru, setelah mencabut keputusan pemerintah
yang bersangkutan.
c.
Menerbitkan suatu
keputusan dalam hal pemerintah tidak mengeluarkan
keputusan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
E. Utrecht; Pengantar
Hukum Administrasi Negara Indonesia, Balai Buku
Ichtiar, Jakarta, 1966.
2.
Prajudi Atmosudirdjo,;
Hukum Administrasi Negara, Gralia Indonesia,
Jakarta ,1966.
3
Bachsan Mustafa,
Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni
Bandung ,1984
4
D.H. Koesoemahatmadja,
Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Alumni,
Bandung 1975.
5
Kontjoro Purbopranoto,
Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan
Peradilan Administrasi Negara,
Alumni, Bandung ,1978.
6
Victor M. Situmorang,
Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bina
Aksara, Jakarta, 1987.
7
Benny M. Yunus, Intisari
Hukum Administrasi Negara, Bandung, Cetakan
IV, 1986.
8
CST. Kansil, Hukum Tata
Pememrintahan Indonesia, Ghalia Indonesia,
Jakarta 1983.
9
Danu Rejo,
Struktur Administrasi dan Sistem Pemerintahan Indonesia,
Lembaga Administrasi Negara,
Jakarta, 1961.
10
Ampah Muslimin, Beberapa
Azas-Azas dan Pengertian-Pengertian
Administrasi dan
Hukum Administrasi, Alumni, Bandung, 1980.
11
W.F. Prins, Inleiding in
het Administratief recht van Indonesia, JB Walters
Groningen, Jakarta,
1950.
12
Hans Kelsen, General
Theory of Law and State, New York, 1961.
13
JHA. Logemann, Het
Staatrecht van Indonesia, Yayasan Gajah Mada..
14
Dwight Waldo, The Study
of Public Administration, Random House, New
York, 1963.
15
Diane Hakim Koentjoro,
Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia
Tahun, Ciawi, 2004 .
16
Ridwan H.R.,
Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2006.
17
Prof. Dr. Sadri
Wasistiono,M.S., Kapita Selekta Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Fokus
Media Tahun, Bandung, 2003.
18
Lutfi Effendi,
S.H.,M.Hum., Pokok-Pokok Hukum Administrasi,
Bayumedia
Publishing,Semarang, 2003.
19
Prof. Dr. CST. Aknsil,
S.H., Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara,
Jakarta, 2003..
20
Ni’matul Huda,
S.H.,M.Hum., Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja
Grafindo, 2005.
Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia, PT. Toko Gunung Agung
Jakarta, 1999.
22
UUD 1945 dan Perubahan
dari naskah UUD 1945, Perubahan Pertama,
Kedua, Ketiga, dan
Keempat.
23
UU No. 5 Tahun 1986,
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
24
UU No. 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah
25
UU No. 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah
No comments:
Post a Comment