Berita

  • Home
  • Content
  • West Sumbawa Tourism
Logo Compilation

Sunday 26 August 2012

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK


BAB I
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. Pengertian dan istilah
Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara.
Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebut
Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/
Administratif diluar dari legislatif dan yudisil.
Di Perancis disebut Droit Administrative.
Di Inggris disebut Administrative Law.
Di Jerman disebut Verwaltung recht.
Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.
1.    E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi pada
cetakan pertama memakai istilah hukum tata usaha Indonesia, kemudian pada
cetakan kedua mennggunakan istilah Hukum tata usaha Negara Indonesia, dan
pada cetakan ketiga menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara
Indonesia.
2.    Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah hukum tahun 1952,
menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.
3.    Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Tata
Usaha Negara, menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara dengan
2 alasan sesuai dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman
No. 14 tahun 1970.
4.    Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi
tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
5.    W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van Indonesia,
menggunakan istilah, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
6.    Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret
1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah Hukum
Administrasi Negara dengan alasan Hukum Administrasi Negara
pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan
kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.
7.         Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan istilah. Hukum Tata Pemerintahan                ( HTP ).
8.         Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP
MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara.
9.         Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983, tentang kurikulum Inti
Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara.

Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha Negara
(HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ) di Negeri Belanda disatukan dalam Hukum Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht. Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah Hukum Administrasi Negara. Tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas Amsterdam memisahkan Hukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara yang
diberikan oleh Kranenburg.
Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann sampai tahun 1941. Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukum Administrasi
Negara dan Hukum Tata Negara diberikan secara tersendiri. Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkan Hukum Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins.
Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat, sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

2. Definisi Hukum Administrasi Negara
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat
memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu
Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah
pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :
1.        Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi
maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang
telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2.        J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan
badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak
memenuhi tugasnya.”
3.        Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat
dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan
untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas
mereka yang khusus.”
4.    De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/
bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara
warga Negara dengan pemerintah.”
5.    L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung
kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6.    A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturan-
aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7.    J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan-
ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan
lingkungan swasta.”
8.    Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah
hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini
menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
9.    Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan
aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan
Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan
kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan
tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat
perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang
menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/
administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban
kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya
guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
10.    E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat
pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :
1. Menguji hubungan hukum istimewa
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3.  Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.
11.  Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah
hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan
administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
12.  Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai
gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang
diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas
yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-
badan kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi
Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan.
Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa                                        Hukum Administarsi Negara  adalah : Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya,fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

3. Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara
Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven
dalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het administratiefrecht, memberikan skema tentang hukum administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut :
a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi :
   1. Pemerintah/Bestuur
   2. Peradilan/Rechtopraak
   3. Polisi/Politie
   4. Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum Perdata / Burgerlijk
c. Hukum Pidana/ Strafrecht
d. Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi :
1. Hukum Pemerintah / Bestuur recht
2. Hukum Peradilan yang mel;iputi :
a. Hukum Acara Pidana
b. Hukum Acara Perdata
c. Hukum Peradilan Administrasi Negara
3. Hukum Kepolisian
4. Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht. Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “ Residu Theori”.
Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi
Negara adalah. :
1.      Hukum Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif
misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria,
pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas
perdagangan ( Ekspor-Impor).
2.  Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum
sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang
pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom,
BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3.  Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak, bea
cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara
adalah :
a.       Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
b.   Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
c.    Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d.   Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai
      kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
e.   Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
1. Hukum Administrasi Kepegawaian
2. Hukum Administrasi Keuangan
3. HukumAdministrasi Materiil
4. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
f.   Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan
HukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut :
a.  Hukum Tata Pemerintahan
b. Hukum Tata Keuangan
c. Hukum Hubungan Luar Negeri
d. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum
Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
2. Vegting
3. Prins




Golongan ini berpendapata bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan
Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan
Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum tata Negara.
1. Kranenburg :
    Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
    Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka
    tercapainya suatu kemanfaatan saja.
@ Hukum Tata Negara adalah hokum mengenai struktur umum daripada suatu pemer     itahan Negara.
@ Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan yang
bersifat khusus.
.2 Mr. Prins
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara.
Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis
yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.

4. Kedudukan dan Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum lainnya.
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasukm dalam
hukum publik dan merupakan bagian daripada hukum Tata Negara.
Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu
dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi
Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri.
Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat
sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern ( welfarestate ) yang
mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Hukum Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihat
dalam teori Residu dari Van Vallen Hoven yang membagi seluruh materi hukum
itu secara terperinci sebagai berikut :
Materi Hukum
1. Hukum Tata Negara (materiil)
a. Pemerintahan
b. Peradilan
c. Kepolisian
2. Hukum Perdata ( materiil)
3. Hukum Pidana (materiil)
a. Hukum Pemerintahan
b. Hukum Peradilan
a. Peradilan Tata Negara
b. Hukum Acara Perdata
c. Hukum Acara Pidana
d. Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
Ilmu Hukum Administrasi Negara Sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri maka harus
ditentukan batasan-batasan serta hubungan-hubungan antara ilmu administrasi Negara
dengan beberapa cabang ilmu hukum lainnya seperti Hukum Tata Negara, Hukum
Perdata, Hukum Pidana dan Ilmu Pemerintahan yang akan dibahas di bawah ini :
   1. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dilihat
dari segi sejarah bahwa sebelum abad ke 19 Hukum Administrasi Negara
menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum
Administrasi Negara berdiri sendiri.
Mengenai batasan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara ini terdapat dua golongan pendapat yaitu :
A. Bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
     ada perbedaan prinsip, yaitu :
1. Oppen Heim
2. Van Vallen Hoven
3. Romeign
4. Donner
5. Logemann
1. Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam (Strats in rust) , dimana Hukum Tata Negara membentuk alat-alat perlengkapan
Negara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan Negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah Negara dalam keadaan bergerak (Staats ini beveging) dimana Hukum Administrasi Negara melaksanakan aturan-aturan yang sudah
ditetapkan oleh Hukum Tata Negara baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.
.  2. Van Vallen Hoven
Hukum Administrasi Negara adalah semua peraturan-peraturan
     hukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara,
Pidana dan Perdata.
Hukum Administrasi Negara merupakan pembatasan dari
kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari
Hukum Tata Negara, dan dalam melaksanakan kewenangan itu
badan-badan kenegaraan hasurlah berdasarkan pada Hukum
Administrasi Negara.
   3. Romeign
Hukum Tata Negara mengatur mengenai dasar-dasar daripada
Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengenai
pelaksanaan teknisnya.
   4. Donner
Hukum Tata Negara menetapkan tugas, sedangkan Hukum
Administrasi Negara melaksanakan tugas itu yang telah
ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
   5. Logemann
       Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang
       kompetensi, sedangkan Hukum Administrasi Negara tentang perhubungan hukum istimewa.


Hukum Tata Negara mempelajari :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu Negara
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Cara bagaimana ditempati oleh pejabat
4. Fungsi jabatan-jabatan itu
5. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
6. Hubungan antara jabatan-jabatan
7. Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
    Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari sifat bentuk dan
    akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang
   dilakukan oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya.

B. Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum
     Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
2. Vegting
3. Prins
Golongan ini berpemdapat bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hokum rangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara
merupakan hukum khusus dari Hukum Tata Negara.
a.d.1. Kranenburg
Tidak ada perbedaan yang prinsipilantara Hukum Tat Negara
dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaanya hanya
terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu
kemanfaatan saja.
Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur hukum
daripada suatu pemerintahan Negara.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-
peraturan yang bersifat khusus.
16
a.d.2. Prins
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental
yang merupakan dasar-dasar dari Negara.
Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal
yang bersifat teknis, yang selama ini kita tidak berkepentingan
hanya penting bagi para spesialis
17
BAB II
ADMINISTRASI NEGARA
1. Pengertian Administrasi
Istilah Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate yang dalam
bahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi pemerintah.
Beberapa pendapat tentang pengertian administrasi
1.
J.Wajong : adminsitrasi sama dengan pengendalian atau memerintah (to
direct, to manage, bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakan
suatu proses yang meliputi :
a.
merencanakan dan merumuskan kebijakan politik pemerintah (
Formulation of Policy).
b.
Melaksanakan kebijakan politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah
dengan cara :
1.menyusun organisasi dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan.
2.memimpin organisasi agar tercapai tujuan.
2. Prajudi Atmosudirdjo membagi administrasi atas :
a.
Ilmu administrasi publik yang terdiri atas :
a.
Ilmu Administrasi Negara Umum
b.
Ilmu Administrasi Daerah
c.
Ilmu Administrasi Negara Khusus
18
b.
Ilmu Administrasi Negara Privat yang terdiri dari :
1.
Ilmu Administrasi Niaga
2.
Ilmu Administrasi Non- Niaga.
3.
R.D.H. Kusumaatmadja : Administrasi dalam kehidupan sehari-hari terdiri
dari dua arti :
1.
Dalam arti sempit : administrasi adalah kegiatan tulis meulis, catat
mencatat dalam setiap kegiatan atau tata usaha.
2.
Dalam arti luas : administrasi adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan terlebih dahulu
2. Administrasi Negara
Pengertian Administrasi Negara
1.
Menurut Utrecht
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan ( aparat/alat ) administrasi yang
dibawah pimpinan pemerintah )Presiden dan para Menteri) melakukan
sebagian dari pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) yang tidak diserahkan
pada badan perundang-undangan dan kehakiman.
Utrecht bertitik tolak pada Teori Sisa atau Teori Residu / Atrek Theorie.
2.
Prof. Waldo, mengemukakan dua definisi yaitu :
1.
Public administration the organization and management of men and
materialis to achieve the purpose of government.
2.
Public administration is the art and science of management is applied to
affair of state.
19
Yang artinya :
1.
Publik administrasi adalah suatu pengorganisasian dan manajemen dari
manusia dan alat perlengkapannya untuk mencapai tujuan dari pemerintah.
2.
Publik administrasi adalah suatu seni dan ilmu dari manajemen dalam
menyelenggarakan kepentingan Negara.
Administrasi Negara sama dengan Public Administrasi, yang intinya
mempelajari organisasi dan manajemen.
3.
Dimock dan Dimeck
Administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan
kekuasaan politik saja.
4.
CST Kansil mengemukakan tiga arti administrasi Negara :
a.
Sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik
(kenegaraan) meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari
Presiden, Menteri termasuk Sekjen, Dirjen, Irjen, Gubernur,
Bupati/Walikota dan sebagainya, pokoknya semua orang yang
menjalankan administrasi Negara.
b.
Sebagai fungsi atau aktivitas yaitu sebagai kegiatan mengurus kepentingan
Negara.
c.
Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang atau menjalankan
Undang-undang.
5.
Prof. Dr. Mr. Prajudi A.
Yang dilakuikan oleh administrasi Negara adalah :
20
1.
Perencanaan
2.
Pengaturan tidak bersifat Undang-undang
3.
Tata Pemerintahan yang bersifat melayani.
4.
Kepolisian yang bersifat menjaga dan mengawasi tata tertib
5.
Penyelesaian perselisihan secara administratif
6.
Pembangunan dalam penertiban lingkungan hidup
7.
Tata Usaha Negara yang dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah.
8.
Penyelenggraan usaha-usaha Negara, yang dilakukan oleh dinas-dinas,
dan perusahaan-perusahaan Negara (BUMN dan BUMD).
Dasar dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai dengan dasar dan tujuan
administrasi Negara Indonesia adalah sesuai dengan dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan social.
Untuk itu dalam penyelenggaraan administrasi Negara yang baik diperlukan.
1.
Social participation ( ikut sertanya rakyat dalam administrasi.
2.
Social responsibility ( pertanggungjawaban administrator)
3.
Social support ( dukungan dari rakyat pada administrasi negara)
4.
Social control ( pengawasan dari rakyat kepada kegiatan administrasi
negara)
3. Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan
ditentukan aturan hukum itu.
21
Sumber hukum dikenal dua macam yaitu :
1.
Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi aturan
hukum itu, dan untuk menentukan isi hukum itu dipengaruhi oleh banyak
factor yaitu :
a.
Sejarah, yaitu undang-undang/ peraturan-peraturan masa lalu yang
dianggap baik dapat dijadikan bahan untuk membuat undang-undang
dan dapat diberlakukan sebagai hukum positif.
b.
Faktor Soiologis
Yaitu seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada didalam
masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat
dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai
dengan perasaan hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan
masyarakat dalam social, ekonomi, budaya, agama dan psikologis.
c.
Fakotor Filosofis.
Yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau tidak dan
sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa
masyarakat mentaati aturan itu.
2.
Sumber Hukum Formil
Yaitu kaidah hukum dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk
melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan
mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat.
22
Sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara adalah :
a.
Undang-undang
b.
Kebiasaan/Praktek hukum ddministrasi Negara
c.
Yurispudensi
d.
Doktrin/pendapat para ahli
a.d. a. Undang-undang
Aturan-aturan Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam
Undang-undang Dasar, dilaksanakan lebih lanjut oleh undang-
undang. Seluruh peraturan-peraturan organic merupakan Sumber
Hukum Administrasi Negara.
Jadi sumber hukum administrasi Negara adalah sesuai dengan tata
urutan/ hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,
seperti tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004, yaitu:
a.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang
c.
Peraturan Pemerintah
d.
Peraturan Presiden
e.
Peraturan Daerah
1. Perda Provinsi
2 Perda Kabupaten / Kota
3. Perdes / Peraturan yang setingkat
23
Undang-undang sebagai sumber hukum dibentuk dengan cara-cara
tertentu oleh pejabat yang berwenang/legislator.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 banyak masalah-masalah
yang akan diatur dengan Undang-Undang, misalnya :
1.
Tentang Kewarganegaraan
2.
Tentang syarat-syarat PembelaanNEgara
3.
Tentang Keuangan Negara
4.
Tentang Pajak
5.
Tentang Pengajaran
6.
Tentang Pemerintah Daerah dan lain-lain.
Yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang
adalah Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 20 UUD 45).
Materi Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang .
Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi muatan
untuk melaksanakan Undang-undang.
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang
diperintahkan Undang-undang atau melaksanakan Peraturan
Pemerintah.
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih
lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
24
Materi muatan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat adalah
seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau
setingkat serta penjabaran lebih lanjut Undang-undang yang
lebih tinggi.
a.d. b. Kebiasaan/praktek Hukum Administrasi Negara.
Alat administrasi Negara dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan
untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konkrit yang terjadi
diluar dari Undang-undang. Dalam mengeluarkan Keputusan-
keputusan merupakan praktek administrasi Negara dalam rangka
kepentingan umum.
Alat administrasi Negara dapat bertindak cepat menyelesaikan
suatu masalah untuk kepentingan umum tanpa adanya suatu
undang-undang.
a.d. c. Yurisprudensi
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara,
Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
a.d. d. Doktrin
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai
pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber
hukum administrasi Negara.
25
Pendapar para ahli yang merupakan hasil pemikiran dan penulisan
diterima oleh masyarakat dan dijadikan dasar bagi untuk membuat
kebijakan-kebijakan bagi administrasi negara.
26
BAB III
TEORI-TEORI DALAM LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Teori-teori ini timbul karena melihat dari suatu system pemerintahan yang dianut dari
suatu Negara dengan kata lain system pemerintahan suatu Negara menunjukkan
lapangan kerja dari suatu Administrasi Negara.
1. TEORI-TEORI DALAM LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
1.
Teori ini muncul di Eropa Barat pada abad ke 14 dan 15 yaitu dalam system
pemerintahan monarki absolute, dimana kekuasaan Negara berada didalam
satu tangan yaitu seorang raja.
Sistem pemerintahnnya adalah sentralisasi, yaitu semua kekuasaan ada di
pusat atau terpusat dalam satu tangan yaitu seorang raja.
Semua aparat Negara adalah pembantu raja, mereka hanya melaksanakan
tugas pembantu dan tidak dapat mengambil inisiatif sendiri dalam
melaksanakan fungsinya. Jadi bersifat dekonsentrasi.
Raja menentukan segala-galanya, raja yang membuat peraturan, menjalankan
peraturan, mempertahankan, dan sekaligus menjadi hakim dan lain
sebagainya.
2.
Teori Dwipraja/ Diichotomy/ Dwitantra
Dalam teori ini ada beberapa pendapat yaitu :
27
a.
Hans Kalsen ( Jerman ) :
Dia mengemukakan “ Die Reine Rechts Theori” yaitu suatu mahab dalam
ilmu hukum yang disebut “ Aliran Wina” dan membagi kekuasaan Negara
dalam dua bidang yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif yang meliputi Law creating function
2.
Kekuasaan Eksekutif yang meliputi :
a.
Legislatif Powe
b.
Judicial Power
Dalam tugas Eksekutif sangat luas yaitu melaksanakan Undang-undang Dasar
dan seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh legislative serta mencakup
kekuasaan administrative dan judicial power.
Kemudian Hans Kelsen membagi kekuasaan administrasi menjadi dua bidang
yaitu :
1.
Political function yang disebut Government
2.
Administratif function
b. Hans Nawiasky
Membagi seluruh kekuasaan Negara dalam dua bagian yaitu :
1.
Normgebung, yaitu pembentuk norma-norma hukum
2.
Normvolischung atau fungsi eksekutif yaitu yang melaksanakan
undang-undang, yang dibagi lagi menjadi :
a.
Verwaltung atau pemerintahan
b.
Rechtsplege atau peradilan.
28
c. A.M. Donner
Membagi kekuasaan pemerintah dalam dua golongan:
1.
Kekuasaan yang menentukan tugas dari alat-alat pemerintah atau
kekuasaan atau yang menentukan politik daripada Negara.
2.
Kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukanatau
merealisasikan politik Negara dalam mengejar tujuan dan tugas
Negara.
d. Frank J. Goodnow ( Amerika)
Membagi seluruh kekuasaan pemerintah dalm sua bagian yaitu :
1.
Policy making yaitu yang menentukan tugas dan kekuasaan Negara.
2.
Task Executing yaitu pelaksana tugas dan haluan Negara
3.
Teori Tripaja ( Trias Politika)
Dalam teori ini ada dua tokoh yaitu :
a.
John Locke, abad ke 17 membagi kekuasaan Negara dalam tiga bagian,
yang masing-masing berdiri sendiri dan dipegang oleh alat-alat
perlengkapan tersendiri pula yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan yang membuat peraturan/
undang-undang.
2.
Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-
undang.
3.
Kekusaan Federatif, yaitu kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan
Legislatif dan kekuasaan eksekutif seperti hubungan luar negeri.
29
b.
Montesqueiu
Membagi kekuasaan negara kedalam tiga bagian yang masing-masing
terpisah satu dengan yang lainnya dan dipegang oleh alat-alat
perlengkapan Negara yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan.
2.
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan peraturan
3.
Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan mengadili mempertahankan
peraturan.
4. Teori Catur Praja
Teori ini dikemukakan oleh Van Vollen Hoven dengan teori Residunya/ aftrek
teori yang membagi kekuasaan atau fungsi pemerintah menjadi empat bagian
yaitu :
a.
Fungsi Bestuur / fungsi pemerintah
Pemerintah mempunyai tugas yang sangat luas, yaitu tidak hanya
melaksanakan peraturan saja, akan tetapi pemerintah mencampuri urusan
kehidupan masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan
politik maupun melaksanakan kepentingan umum
b.
Fungsi Politie atau fungsi polisi
Yaitu melaksanakan pengawasan secara preventif yang berupa paksaan
pada warga untuk mentaati suatu ketertiban umu/hukum agar tata tertib
dalam masyarakat tetap terpelihara.
c.
Fungsi Justitie / Fungsi mengadili
30
Kekuasaan mengadili juga berfungsi sebagai pengawasan yang represif
yang berarti fungsi ini melaksanakan yang konkrit yaitu menyelesaikan
suatu perselisihan dengan berdasarkan undang-undang dan dengan seadil-
adilnya.
d.
Fungsi Regelaar / Fungsi Pengaturan
Yaitu melaksanakan tugas perundang-undangan artinya setiap peraturan
yang dikeluarkan mempunyai daya ikat bagi masyarakat.
5. Teori Pancapraja
a. Dr. J.R. Stellinga
Menambah satu fungsi dari tugas pemerintah, sehingga tugas pemerintah
bukan lagi empat akan tetapi menjadi lima buah yaitu :
1.
Fungsi Wetgeving ( perundang-undangan)
2.
Fungsi Bestuur ( pemerintah)
3.
Fungsi Politie ( kepolisian)
4.
Fungsi Rechtspraak ( Peradilan)
5.
Fungsi Burgers ( Kewarganegaraan)
b. Lamaire
Pemerintah mempunyai lima fungsi yaitu :
1.
Bestuurszorg ( yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan
kesejahteraan umum)
2.
Bestuur ( pemerintahan dalam arti sempit)
3.
Politie ( kekuasaan polisi)
31
4.
Justitie ( kekuasaan mengadili)
5.
Regelaar ( kekuasaan mengatur )
6. Teori Sad Praja
Wirjono Prodjodikoro, kekuasaan pemerintah dapat dibagi dalam enam
bagian yaitu :
a.
Fungsi pemerintah
b.
Fungsi perundang-undangan
c.
Fungsi pengadilan
d.
Fungsi keuangan
e.
Fungsi hubungan luar negeri
f.
Fungsi pertahan keamanan
2. TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH
Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan-aturan yang nengatur pemerintah
didalam kedudukannya, fungsinya dan tugas-tugasnya sebagai Administratot
Negara.
Pemerintah adlah keseluruhan daripada jabatan-jabatan didalam suatu Negara,
yang mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang Politik Negara serta bidang
Pemerintahan.
Tugas-tugs pemerintahan adalah tugas-tugas Negara yang dilimpahkan atau
dibebankan kepada pemerintah guna mencapai tujuan Negara. Tugas Negara
lainnya dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Legislatif ( DPR
)Mahkamah Agung dan Lembaga-lembaga Tinggi lainnya.
32
Tugas dan fungsi Pemerintah antara lain sebagai berikut :
1.
Bidang Pemerintahan
Mengembangkan dan menegakkan Persatuan Nasional dan Territorial sengan
menggunakan wibawa dan kekuasaan Negara melalui :
-
Peraturan perundang-undangan
-
Pembinaan masyarakat
-
Kepolisian
-
Peradilan
2. Bidang Administrasi Negara
Tugas ini berupa penyelengaraan atau pelaksanaan kehendak-kehendak (
strategi, policy ) serta keputusan pemerintah, menyelenggarakan dan
menjalankan undang-undang. Juga pengendalian situasi dan kondisi Negara,
dapat mengetahui apa yang terjadi didalam masyarakat.
3. Pengurusan rumah tangga Negara
Masalah-masalah ini meliputi antara lain kepegawaian, keuangan, materiil,
logistic, jaminan social, produksi, distribusi, lalu lintas angkutan dan
komunikasi serta bidang kesehatan dan lain-lain.
4. Pembangunan
Tata pembangunan terdiri dari beberapa perencanaan Negara maupun daerah,
petnetapan peleaksanaan beserta anggarannya. Pembangunan dilakukan secara
berencana baik jangka pendek maupun jangka panjang.
33
5. Pelestarian Lingkungan Hidup
Mengatur tata guna lingkungan, perlindungan lingkungan dan penyehatan
lingkungan dan lain sebagainya.
6. Pengembangan Kebudayaan Nasional yang ada didalam masyarakat,
kebudayaan daerah-daerah perlu dikembangkan.
7. Bisnis / Niaga
Bisnis bukan dagang, tetapi suatu kegiatan untuk melayani kebutuhan
masyarakat atau umum misalnya dinas kebersihan kota, rumah sakit,
sekolahan, juga bidang-bidang usaha negara seperti BUMN dan BUMD.
Di Indonesia pemerintahan yang tertinggi dipegang oleh Presiden ( pasal 4 UUD
1954 ).
Pemerintah pusat dibawah Presiden adalah Menteri dan dibawahnya adalah
Direktur Jenderal, kemudian yang menjadi pemerintah secara hirarki adalah
Gubernur sebagai kepala wilayah propinsi.
Pemerintahan Daerah Tingkat I ( Kepala Daerah dan DPRD I.
Bupati Kepala Wilayah Kabupaten
Walikotamadya Kepala Wilayah Kotamadya.
Pemerintahan Daerah Tingkat II
Walikota Kepala Kota Administratif.
Camat Kepala Wilayah Kecamatan.
Pemerintahan Desa ( Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa )
Pemerintahan Kelurahan.
34
Pejabat-pejabat tersebut di atas adalah pemerintah dalam arti sempit.
Didalam praktek pejabat-pejabat tersebut dapat melimpahkan sebagian daripada
wewenang pemerintahannya kepada pejabat-pejabat bawahannya.
Setiap pejabat pemerintah secara otomatis merangkap sebagai Adminsitrator,
karena pemerintah adalah kepala Administrator Negara.
Presiden adalah Pemerintah Negara dan sebagai Kepala Administrator Negara
Republik Indonesia.
Menteri adalah Pemerintah Departemen merangkap sebagai Kepala Administrator
Departemen.
Departemen mempunyai tiga fungsi yaitu :
a.
Bidang pemerintahah dan administrasi umum
b.
Sekertariat besar menteri
c.
Aparatue Negara urusan tertentu, unit organisasi pemerintahan fungsional.
Direktur Jenderal adalah Pemerintahan Direktorat Jenderal merangkap sebagai
Administrator Direktor Jenderal.
Direktorat Jenderal mempunyai tiga fungsi yaitu :
a.
Sub Bidang pemerintahan dan administrasi umum
b.
Sekertariat besar Drektur Jederal
c.
Aparatur Negara urusan khsusus; unit organisasi pemerintahan fungsional.
Gubernur Kepala Propinsi adalah Pemerintah Propinsi dan sebagai Administrator
Propinsi.
35
Propinsi mempunyai empat arti yaitu :
a.
Wilayah pemerintahan dan administrasi umum
b.
Wilayah Jabatan ( wilayah administratif )
c.
Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi
d.
Unit organisasi pemerintahn territorial dekonsentral.
Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I adalah Pemerintah
Daerah Tingkat I, sedangkan Kepala Daerah adalah Administrator Daerah.
Daerah mempunyai dua arti yaitu :
a.
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai rumah tangga dan diberi
hak dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
b.
Unit orgasnisasi pemerintahan desentral.
Bupati Kepala Kabupaten dalah Pmerintah Kabupaten dan Kepala Administrator
Kabupaten.
Kabupaten mempunyai empat arti yaitu :
a. Wilayah pemerintahan dan administrasi umu
b. Wilayah Jabatan ( wilayah administratif )
c. Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi
d. Unit organisasi pemerintahn territorial dekonsentral.
Walikotamadya adalah Pemerintah Kotamadya merangkap sebagai Administrator
Kotapraja.
36
Kotamadya mempunyai empat arti yaitu :
a.
Wilayah pemerintahan dan administrasi umum
b.
Wilayah Jabatan ( wilayah administrative )
c.
Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi
d.
Unit organisasi pemerintahn territorial dekonsentral.
Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Daerah Tingkat II merupakan
Pemerintah Daerah Tingkat II, sedangkan Kepala Daerah II adalah
Administrator II.
Kepala Wilayah dibantu oleh Sekretaris Wilayah yang dipimpin oleh
Sekretaris Wilayah ( SEKWIL )
Kepala Daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris
Daerah ( SEKDA ).
Kedua Skretariat tersebut diatas diintegrasikan menjadi satu menajdi
SEKWIDA.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh suatu secretariat
yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
Walikota adalah pemerintahan Kota Administratif merangkap sebagai
administrator Kota Administrator.
Kota Administratif mempunyai empat arti yaitu :
a.
Wilayah pemerintahan dan administrasi umum
b.
Wilayah Jabatan daerah administratif
c.
Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi
37
d.
Unit organisasi pemerintahn territorial dekonsentral.
Setiap Kepala Wilayah ( Propinsi, Kabupaten, Kotamadya, Kota
Administratif, Kecamatan) adalah wakil pemerintah pusat, merupakan
penguasa tunggal dan berfungsi sebagai Administrator Pemerintahan,
Administrator Pembangunan, dan Administrator
3. PENYELENGGARAAN KEPENTINGAN UMUM
Dalam Negara modern dewasa ini yang dikenal dengan istilah “ Welfare State “
atau Negara kesejahteraan, mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan
kesejahteraan rakyatnya. Dengan demikian pemerintah dituntut untuk bertindak
menyelesaikan segala aspek/ persoalan yang menyangkut kehidupan warga
negaranya, walaupun belum ada dasar aturan yang mengaturnya.
Atas dasar ini maka pemerintah ddiberikan kebebasan untuk dapat melakukan/
bertindak dengan suatu inisiatif sendiri untuk menyelesaikan segala persoalan
atau permasalahan guna kepentingan umum. Kebebasan untuk dapat bertindak
sendiri atas inisiatif sendiri itu disebut dengan istilah “ Freis Ermessen “.
Disini timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan kepentingan umum ?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, mak aperlu dilihat beberapa teori di bawah
ini :
1.
Teori Keamanan
Teori ini mengatakan bahwa kepentingan masyarakat yang terpenting adalah
kehidupan aman dan sentosa.
38
2.
Teori Sejahtera
Teori ini mengatakan bahwa kepentingan masyarakat yang terutama adalaha
kesejahteraan yaitu terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat
yang berupa :
a.
Pangan, Pemerintah harus melakukan upaya/ tindakan agar jangan sampai
warga sulit/ sukar mencari makanan.
b.
Kesehatan, artinya tindakan-tindakan pemerintah atau keputusan-
keputusan pemerintah jangan sampai merusak kesehatan dan lingkungan
masyarakat.
c.
Kesempatan kerja, tugas pemerintah menciptakan lapangan kerja,
sehingga tidak terjadi pengangguran.
3.
Teori Effisiensi Kehidupan
Bahwa kepentingan uama dari masyarakat adalah hidup secara effisiensi, agar
supaya kemakmuran dan produktivitas lebih meningkat dalam segala bidang
social, ekonomi, budaya dan pendidikan dan lain sebagainya.
4.
Teori Kemakmuran Bersama
Bahwa kepentingan masyarakat yang utama adalah kebahagiaan dan
kemakmuran bersama, masalah-masalah sosial harus dapat dikendalikan,
jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin tidak terlalu lebar.
Dengan demikian tujuan/ tugas pemerintah meliputi keseluruhan tindakan,
perbuatan dan keputusan dari alat-alat pemerintahan untuk mencapai tujuan
39
pemerintahan yaitu bukan saja tercapainya suatu ketertiban didalam masyarakat
akan tetapi juga tercapainya tujuan nasional atau kepentingan bersama/ umum.
Perumusan tujuan pemerintah dapat dilihat dalam aline IV Undang-Undang Dasar
1945 yaitu :
“......... Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia...........”
Tugas penyelenggaraan kepentingan umum dijalankan oleh alat pemerintahan
yaitu :
1.
Seorang peugas/ fungsionaris atau badan pemerintahan yang diberi wewenang
untuk melaksnakan tugas Negara.
2.
Badan pemerintahan yaitu kesatuan hukum yang dilengkapi dengana alat-alat
kewenangan yang bersifat memaksa dan sebagainya.
4. FREIES ERMESSEN
Dalam Negara Welfare State atau Negara kesejahteraan tugas administrasi Negara
menjadi sangat luas dan beraneka ragam corak dan bentuknya guna tercapainya
suatu masyarakat yang sejahtera, oleh karena itu pemerintah ikut serta/campur
tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat.
Secara bahasa Freies Ermessen,
Frei artinya : bebas, merdeka, tidak terikat
Ermessen : menilai, memperimbangkan sesuatu.
40
Artinya kepada Administrasi Negara diberikan kebebasan untuk bertindak atas
inisiatif sendiri melakukan perbuatan-perbuatan guna menyelesaikan persoalan-
persoalan yang mendesak dengan cepat guna kepentingan umum/ kesejahteraan
umum.
Jadi Freies Ermessen bertujuan untuk kesejahteraan umum yang merupakan
keputusan administrasi Negara untuk tercapainya suatu tujuan/ sasaran dan
berbeda dengan keputusan hakim yang bertujuan menyelesaikan suatu sengketa
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pemberian Freies ermessen kepada administrasi Negara untuk kesejahteraan
umum, tapi dalam kerangka Negara hukum.
Freies Ermessen ini tidak boleh digunakan tanpa batas dan tidak boleh
disalahgunakan, untuk itu unsure-unsur Freies Ermessen adalah :
1.
Dilakukan untuk kepentingan umum/ kesejahteraan umum.
2.
Dilakukan atas inisiatif administrasi Negara itu sendiri.
3.
Untuk menyelesaikan masalah konkrit dengan cepat yang timbul secara tiba-
tiba.
4.
Tindakan itu dimungkinkan oleh hukum
Contoh : Polisi lalu lintas menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas
dengan mengalihkan/ mengatur kendaraan melanggar rambu lalu
lintas.
41
BAB IV
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
( Algemen Beginselen van Behoorlyk Bestuur)



Dalam perubahan tentang pelaksanaa suatu pemerintahan yang baik ada beberapa
pandangan yaitu :
1. Komisi de Monchy.
Pada tahu 1950 pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh
Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi
penduduk/ rakyat.
Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu
pemerintahan yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good
Government “
Adapun asas-asas umum tersebut adalah :
1.
Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah sesuai
dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus
menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak
boleh ditarik kembali.
Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu
kepastian hukum.
42
2.
Asas Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan
seseorang pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan
dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak
masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang
diberikan kepadanya.
Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin terhadap perlindungan bagi
pegawai negeri.
3.
Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama,
pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih
kasih dan lain sebagainya.
4.
Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak
menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban
pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki,
jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.
5.
Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi
yang benar dan adil dan jelas.
Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.
43
6.
Asas Jangan Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain,
selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.
7.
Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak kepada warga
masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak
banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.
8.
Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau
menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan
pribaduinya.
9.
Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang
wajar bagi yang berkepentingan, misalnya seorang pegawai negeri minta izin
untuk menggunakan kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang kemudian izin
yang telah diberikan untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut, tindakan
pemerintah demikian dianggap salah/ tidak wajar.
10.
Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka
yang bersangkutanharus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
44
11.
Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur
kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya atau
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
12.
Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-
undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus
dimiliki oleh setiap pegawai/ Pemerintah.
13.
Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu daripada
kepentingan pribadi.
Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat
dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
2. Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Menurut UU RI Nomor 28
Tahun 1999.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1
angka 6 menyebutkan bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang Baik
adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma
hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme.
45
Dalam Bab III Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum
Penyelenggaraan Negara meliputi :
1.
Azas Kepastian Hukum ;
2.
Azas Tertib Penyelenggaran Pemerintahan ;
3.
Azas Kepentingan Umum ;
4.
Azas Keterbukaan ;
5.
Azas Proporsionalitas;
6.
Azas Profesionalitas;
7.
Azas Akuntabilitas.
Dalam penjelasan dari Pasal 3 dijelaskan yang dimaksud dengan :
1.
Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan
keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
2.
Azas Tertib Penyelenggaran Negara adalah azas yang menjadi landasan
keteraturan,
keserasian,
dan
keseimbangan
dalam
pengendalian
penyelenggaraan Negara.
3.
Azas Kepentingan Umum adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan
umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
4.
Azas Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif
tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan
atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
46
5.
Azas Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6.
Azas Profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlian yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
7.
Azas Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Menurut World Bank dan UNDP
Suatu pemerintahan yang baik meliputi :
1.
Participation
2.
Rule of Law
3.
Transparancy
4.
Responsiveness
5.
Concensus Orientation
6.
Equity
7.
Effectiveness and Efeciency
8.
Acountability
9.
Strategy Vision
47
Dari uraian-uraian di atas maka cirri-ciri Tata Pemerintahan yang baik antara lain
adalah :
1.
Mengikutsertakan seluruh masyarakat
2.
Transparansi dan bertanggung jawab
3.
Adil dan Efektive
4.
Menjamin Kepastian Hukum
5.
Adanya Konsensus masyarakat dengan Pemerintah dalam segala bidang
6.
Memperhatikan kepentingan orang miskin.
48
BAB V
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 45
Sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 pasca
perubahan keempat tahun 2002 telah menetapkan tentang pembentukan susunan
dan kekuasaan/ wewenang badan-badan kenegaraan adalah sebagai berikut :
1.
Dewan Perwakilan Rakyat
2.
Dewan Perwakilan Daerah
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
4.
Badan Pemeriksa Keuangan
5.
Presiden dan Wakil Presiden
6.
Mahkamah Agung
7.
Mahkamah konstitusi
8.
Komisi Yudisial
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas MPR adalah ( Pasal 3 UUD 1945)
1.
Mengubah dan menetapkan UUD 1945
2.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3.
Dapat memeberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dalam masa jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD 1945,
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.
49
Sebelumnya MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang
kedaulatan rakyat, sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR
membawahi lembaga-lembaga yang lain.
Dengan adanya perubahan ini, maka :
1.
MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara
2.
Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat
3.
Tidak lagi memilih Presidendan Wakil Presiden karena rakyat memilih
secara langsung.
Mengenai memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa
jabatanya, MPR mempunyai kewenagan apabila :
1.
Ada usulan dari DPR
2.
Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa
Presiden dan/ atau Eakil Presiden bersalah.
Alasan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang
kedaulatan rakyat ditiadakan adalah, karena MPR bukan satu-satunya lembaga
yang melaksanakan kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang
tugas-tugas politik Negara dan pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan
rakyat dan harus tunduk dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Mengenai susunan keanggotaan MPR menurut pasal 2 (1) mengatakan : MPR
terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
50
Dengan demikian keanggotaan MPR terdiri :
1.
Seluruh anggota DPR
2.
Anggota DPD
Adanya anggota DPD agar lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan
daerah dalam penyelenggaraan sehari-hari praktek Negara dan pemerintahan
disamping sebagai forum memperjuangkan kepentingan daerah.
Mengenai perubahan UUD 1945 diatur mekanisme perubahan UUD dalam
pasal 37 UUD 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas wewenang DPR adalah :
1.
DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
2.
DPR berfungsi Budget dan Pengawasan
3.
DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pandapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan ususl dan pendapat
serta hak imunitas.
4.
DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta
Besar dan menerima penempatan duta Negara lain, memberikan Amnesty
dan Abolisi.
5.
DPR memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian
bidang ekonomi, perjanjian damai, mengadakan perang serta perjanjian
internasional lainnya, dan memilih anggota-anggota BPK, mengangkat
51
dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial dan menominisasikan 3
orang Mahkamah Konstitusi.
6.
DPR memberikan persetujuan kepada Presiden dalam hal Presiden hendak
mengangkat seorang Panglima TNI, Kepala Kepolisian.
7.
DPR diberi wewenang untuk memilih/ menyeleksi Anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Komisi
Nasional HAM.
8.
DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil
Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan
memutuskan bahwa Presiden bersalah.
Apabila dilihat tugas, wewenang, fungsi dan hak-hak DPR tersebut sangat
banyak dan luas sekali, bahkan hamper semua bidang kekuasaan Presiden
dimiliki DPR
3. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD diatur dalam pasal 22c dan 22d UUD 1945.
Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD setiap propinsi tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
DPR.
DPD besidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan Undang-Undang.
Wewenang DPD ( Pasal 22d)
52
1.
DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber
daya alam dan sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
2.
DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan sember
daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya kepada DPR.
3.
DPD sebagai bagian dari kelembagaan MPR, mempunyai tugas melantik
dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, mengubah UUD
1945, memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden apabila dalam waktu
yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.
Hak-hak DPD yaitu :
1.
Menyampaikan usul dan pendapat
2.
Memilih dan dipilih
3.
Membela diri
4.
Memerintah
5.
Protokoler
6.
Keuangan dan Administrasi
53
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD.
Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu
kali masa jabatan.
UUD 1945 menempatkan kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara
sederajat sehingga tidak dapat saling menjatuhkan dan/ atau membubarkan
Pasal 8 UUD 1945 mengatakan :
1.
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajiban dalam masa jabatan, ia digantikan oleh Wakil
Presiden sampai habis masa jabatannya.
2.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam
waktu 60 hari MPR menyelenggarakan siding untuk memilih Wakil
Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
3.
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama,
selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu MPR menyelenggarakan
siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh
54
partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.
5. Mahkamah Agung ( MA )
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka ( machtsstaat).
Pemerintahan berdasarkan system Konstitusi, tidak bersifat absolutisme
( kekuasaan yang tidak terbatas).
Prinsip dalam suatu Negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya
untuk menyelenggarkan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehaiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan.
1.
Peradilan Umum
2.
Peradilan Agama
3.
Peradilan Militer
4.
Peradilan Tata Usaha Negara
5.
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No.
14 Tahun 1970 dan UU No. 35 Tahun 1994, dimana segala urusan mengenai
55
peradilan baik teknis yudisial, organisasi administrasi dan financial berada di
bawah satu atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung.
Negara Indonesia adalah Negara demokratis dimana kedaulatan ada ditangan
rakyat dan juga Indonesia adalah Negara hukum atau kedaulatan hukum,
keduanya menyatu dalam konsepsi Negara hukum yang demokratis atau
Negara demokratsi yang berdasarkan hukum, dan selanjutnya sebagai
perwujudan keyakinan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam
penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,
6. Mahkamah Konstitusi ( MK )
Pasal 24 c UUD 1945 mengatakan :
1.
Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.
2.
Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga Negara yang
wewenang diberikan oleh UUD.
3.
Memutus pembubaran partai politik.
4.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5.
Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD.
Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi adalah:
1.
Kedua-duanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.
56
2.
Mahkamah agung merupakan pengadilan keadilan ( Court of Justice),
sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengadilan Hukum (Court of
Law).
7. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Diatur dalam BAB III A, pasal 23 E yang berbunyi :
1.
Untuk memeriksa pengolahan dan tanggung jawab tentang keuangan
Negara didalam suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.
2.
Hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan kepada DPR, DPD, dan
DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3.
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/atau badan sesuai dengan UU
4.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK juga berwenang melakukan
pemeriksaan APBD, perusahaan daeah, BUMN, dan perusahaan swasta
dimana didalmnya terdapat kekayaan Negara.
8. Komisi Yudisial ( KY )
Diatur dalam pasal 24 B UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh dari
kekuasaan lainnya.
57
Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Wewenang Komisi Yudisial adalah :
1.
Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2.
Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku
hakim.
Tugas Komisi Yudisial yaitu :
1.
Melakukan pendaftaran Calon Hakim Agung
2.
Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
3.
Menetapkan Calon Hakim Agung
4.
Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
5.
Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim
6.
Mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan MA
dan/ atau MK
2. LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN
1. Lembaga-lembaga Independen yang dasar pembentukannya diatur dalam UUD
1945, adalah :
1. Komisi Pemilihan Umum
2. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara ( TNI dan POLRI )
3. Bank Indonesia
4. Kejaksaan Agung
Lembaga-lembaga khusus yang tidak diatur dalam UUD 1945, adalah :
1.
Komnas HAM
58
2.
KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi
3.
Komisi Ombudsmen
4.
KPKPN ( Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara )
5.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
6.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR )
2. Komisi Pemilihan Umum
Diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang berbunyi :
1.
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2.
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.
3.
Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah
Partai Politk.
4.
Peserta Pemilihan Umum untuk meilih anggota DPD adalah perorangan.
Ketentuan lebih lanjut dari amanat Pasal 22E UUD 1945 diatur dalam UU No.
12 Tahun 2003, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) adalah lembaga yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu.
Tugas dan wewenang KPU adalah :
1.
Merencanakan penyelenggaraan Pemilu.
2.
Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
59
3.
Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua
tahapan pelaksanaan Pemilu.
4.
Menetapkan peserta Pemilu.
5.
Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
6.
Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaankampanye dan
pemungutan suara.
7.
Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota.
8.
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu.
9.
Melaksanakantugas dan kewenangan lain yang diatur UU.
3.
Komisi Nasional HAM ( Komnas HAM )
Kewajiban menghormati hak asasi manusia terlihat dalam pembukaan UUD
1945 yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam
hokum dan pemerintahan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama
dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannyaitu, hak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Sehubungan dengan itu maka dengan Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998
tentang hak asasi manusia,
60
1.
Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur
pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan memperluas
pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat..
2.
Dan meratifikasi berbagai instrument Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945.
Atas perintah Konstitusi dan amanat MPR tersebut di atas, maka dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ( L.N. 165/ 1999) tentang hak-hak
asasi manusia, yang pada dasarnya mengatur mengenai :
1.
Mengatur mengenai pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia sebagai
lembaga yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemamtauan dan mediasi tentang hak asasi manusia.
2.
UU No. 39 Tahun 1999, berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia
PBB, Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap wanita, Konvensi PBB tentang hak anak dan berbaagi instrument
internasional lain yang mengatur hak asasi manusia.
3.
Komnas HAM menerima laporan/pengaduan dari masyarakat yang
mempunyai alasan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi
manusia.
61
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR atas
usulan Komnas HAM dan dilantik oleh Presiden selaku Kepala Negara (Pasal
83)
Komnas HAM adalah lembaga independent yang bersifat mandiri yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan pendapat dalam perkara-perkara
tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
Dengan demikian Komnas HAM melakukan sebagian dari fungsi peradilan
sehingga berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung..
4. Tentara Nasional Indonesia
Diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan :
“ Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melidungi,
memelihara kutuhan dan kedaulatan Negara.”
Berkenaan dengan tugas dan wewenang serta kedudukan TNI, maka diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 trntang Tentara
Nasional Indonesia.
Tugas pokok TNI adalah : menegakkan Kedaulatan Negara, mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan keutuhan bangsa dan Negara.
TNI dipimpin oleh seorang Panglima yang angkat dan diberhentikan oleh
Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
62
Dengan demikian dalam hal pengerahan dan penggunaan Kekuatan Militer,
TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Sedangkan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi,
TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
5. Bank Indonesia
Bank Indonesia diatur dalam Pasal 23 D UUD 1945 yang menyatakan :
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan wewenanh,
tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang.
Bank Indonesia diatur oleh UU No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU
No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Menurut Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2004 menyatakan :
1.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Indonesia
2.
Bank Indonesia adalah Lembaga Negara yang Independen.
3.
Bank Indonesia adalah Badan Hukum.
Gunernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, diusulkan dan
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat
kembali untuk satu kali masa jabatannya.
Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/ atau mengundang
dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi perbankan dan
keuangan dan wajib memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai
63
Rancangan APBN dan kebijakan lain kepada pemerintah yang berkaitan tugas
dan wewenang Bank Indonesia.
64
BAB VI
PERBUATAN PEMERINTAH/TINDAKAN PEMERINTAH
1. PENGERTIAN
Dalam Perbuatan pemerintah ada dua hal persoalan yang perlu dipahami yaitu :
1. Apa yang dimaksud dengan pemerintah dan
2. Apa yang dimaksud dengan perbuatan pemerintah.
a.d.1. Yang dimaksud dengan pemerintah adalah :
Menurut Wirjono Prodjodikoro, pemerintah dapat dibagi dalam arti
luas dan dalam arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh fungsi kegiatan
kenegaraan yaitu lembaga-lembaga kenegaraan yang diatur secara
langsung oleh UUD 1945 maupun lembaga-lembaga yang diatur
oleh Undang-Undang.
Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah Presiden/eksekutif.
Menurut Kuntjoro Purbopranoto mengatakan pemerintah dalam arti
luas meliputi segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam
rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan kepentingan
Negara, sedangkan arti sempit adalah menjalankan tugas eksekutif
saja.
65
a.d.2. Pengertian Perbuatan Pemerintah
Perbuatan pemerintah merupakan tindakan hukum yang dilakukan
oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Menurut Romijen, perbuatan pemerintah yang merupakan “ bestuur
handling “ yaitu tiap-tiap dari alat perl;engkapan pemerintah.
Menurut Van Vallen Hoven, perbuatan pemerintah merupakan
tindakan secara spontan atas inisiatif sendiri dalam menghadapi
keadaan dan keperluan yang timbul tanpa menunggu perintah atasan,
dan atas tanggung jawab sendiri demi kepentingan umum.
Macam-Macam Perbuatan Pemerintah
Perbuatan pemerintah dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu :
1.
Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta ( Fiete Logtie Handilugen )
2.
Perbuatan pemerintah berdasarkan hukum ( Recht Handilugen )
a.d.1.
Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta
atau tidak berdasarkan hukum adalah tindakan penguasa yang tidak
mempunyai akibat hukum, misalnya Walikota mengundang
masyarakat untuk menghadiri 17 agustus, Presiden menghimbau
masyarakat untuk hidup sederhana dan lain-lain.
a.d.2. Perbuatan pemerintah berdasarkan hukum ( Recht Handilugen )
adalah tindakan penguasa yang mempunyai akibat hukum, ini dapat
digolongkan dalam dua golongan, yaitu :
66
1. Perbuatan pemerintah dalam lapangaan hukum privat, dimana
penguasa mengadakan hubungan hukum berdasarkan hukum
privat.
Menurut Prof. Krobbe Kranenburg, Vegtig, Donner dan Hassh,
bahwa pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya
dalam hal-hal tertentu dapat menggunakan hukum privat,
umpanya perbuatan sewa-menyewa, jual-beli tanah dan
perjanjian-perjanjian lainnya.
2. Perbuatan pemerintah dalam lapangan Hukum Publik
Perbuatan hukum dalam lapangan Hukum Publik ada dua
macam, yaitu :
a.
Perbuatan Hukum Publik bersegi dua, yaitu adanya dua
kehendak/ kemauan yang terikat, misalnya dalam perjanjian/
kontrak kerja. Mengenai hal ini ada beberapa sarjana yang
menentangadanya prbuatan hukum bersegi dua missal
Meijers Cs mengatakan bahwa tidak ada persesuaian
kehendak antara para pihak.
b.
Perbuatan Hukum Publik bersegi satu, yaitu perbuatan yang
dilakukan atas kehendak dari satu pihak yaitu perbuatan dari
pemerintah itu sendiri.
67
2. BESCHIKKING/KETETAPAN
1. Pengertian dan Istilah
Istilah Beschikking berasal dari Bahasa Belanda yang diperkenalkan oleh Van
der Pot di negreri Belanda dan masuk di Indonesia melalui Mr. Prins yang
mengajar di Universitas Indonesia.
Beberapa sarjana memberikan terjemahan yang berbeda-beda terhadap istilah
Beschikking.
Utrecht menterjemahkan sebagai “Ketetapan”.
Kuntjoro menterjemahkan sebagai “Keputusan”.
Istilah ketetapan dapat diartikan dan atau terpisah. dengan Ketetapan MPR,
sedangkan Ketetapana MPR termasuk dalam bidang politik sehingga dapat
dinilai kedudukannya terlalu tinggi.
Ketetatap dalam administrasi/ alat-alat perlengkapan Negara hanya
merupakan peraturan pelaksana dalam bidang administrative saja.
Beschikking sebagai keputusan, istilah ini dapat ditafsirkan sebagai keputusan
hakim, padahal keputusan hakim berbeda dengan Beschikking.
Keputusan hakim bersifat Yudikatif Formil sedangkan ketetapan bersifat
Yudikatif Administratif.
2 Pengertian Ketetapan
Ketetapan Adminstrasi Negara merupakan hukum publik bersegi satu yang
dilakukan oleh badan/ pejabat pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa.
Beberapa pendapat tentang Ketetapan :
68
1.
Van Der Wel mengatakan Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum oleh
suatu alat pemerintah dengan maksud untuk menimbulkan atau menolak
suatu hubungan hukum.
2.
Prins mengatakan, Ketetapan adalah suatu tindakan hukum sepihak
dibidang pemerintahan yang dilakukan oleh alat-alat penguasa
berdasarkan kewenangan khusus.
3.
A.M. Donner mengatakan, Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yang
dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan suatu ketentuan yang
mengikat dan berlaku umum.
4.
Stellinga, Ketetapan adalah keputusan sesuatu alat pemerintahan yang
isinya terletak didalam lapangan, pembuatan peraturan, kepolisian, dan
pengadilan.
5.
Menurut UU No. 5 Tahun 1986 tentyang Peradilan Tata Usaha Negara,
Pasal 1 (3) menyebutkan
Keputusan Tata Usaha adalah suatu penetapan
tertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang
berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual, dan
final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
Berdasarkan definisi dari Undang-ndang No. 5 Tahun 1986 di atas maka dapat
dijelaskan sebagai berikut :
69
a. Konkrit artinya obyeknya tertentu/ jelas, tidak abstrak, missal keputusan
memberikan ijin bangunan.
b. Individual artinya keputusan secara khusus/ tertentu, tidak bersifat umum,
nama, alamat, dan yang menjadi obyeknya jelas.
c. Final artinya sudah definitive/ selesai tidak memerlukan persetujuan
atasan.
d. Berdassarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Van Vallen Hoven Perbuatan Pemerintah mempunyai tiga sifat, yaitu
:
1.
Konkrit artinya nyata dan mengatur hal yang tertentu
2.
Kusnistis, artinya menyelesaikan kasus-per kasus
3.
Individual artinya berlaku terhadap seseorang tertentu yang jelas
identitasnya.
3. Syarat-syaratsuatu Ketetapan
Suatu Ketetapan harus memenuhi syarat-syarat agar ketetapan itu menjadi
sah, yaitu :
1.
Dibuat oleh alat/ pejabat yang berwenang
2.
Tidak boleh kekurangan Yuridis
3.
Bentuk dan cara sesuai dengan peraturan dasar
4.
Isi dan tujuannya sesuai dengan peraturan dasar
5.
Menimbulkan akibat hukum
70
a.d.1. Dibuat oleh yang berwenang, artinya ketetapan itu harus dibuat oleh
pejabat Negara yang berkuasa/ berwenang menurut Undang-Undang
dan apabila ketetapan dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang, maka
akibatnya ketetapan itu batal demi hukum.
a.d.2. Tidak boleh ada kekurangan yuridis artinya ketetapan itu dibuat harus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian ketetapan itu tidak boleh dibuat atas dasar :
1.
Salah perkiraan / divaling
2.
Tipuan/ dwang
3.
Bedrog
Ketetapan demikian dapat dibatalkan
a.d.3. Bentuk dan Cara
Bentuk dan cara/Proseduir Ketetapan telah ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Secara teoritis bentuk ketetapan ada dua macam yaitu :
1.
Bentuk Lisan, bentuk ini tidak mempunyai akibat hukum dan tidak
begitu penting bagi administrasi Negara serta dilakukan dalam
situasi yang cepat/segera.
2.
Bentuk Tertulis, ketetapan ini dibuat secara tertulis sangat penting
dalam penyusunan alasan dan diktumnya harus jelas guna
penyusunan banding serta demi kepastian hukum.
71
a.d.4. Isi dan Tujuan
Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan peraturan yang menjadi
dasar diterbitkannya ketetapan itu.
Dalam praktek banyak ketetapan yang isi dan tujuannya tidak ssuai
dengan peraturan dasar, hal ini merupakandotournement den pouvois,
yaitu dimana pejabat Negara menggunakan kewenangannya untuk
menyelenggarakan kepentingan umum yang lain untuk kepentingan
umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasar wewenang
itu atau merupakan penyalahgunaan wewenang.
a.d.5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
Menimbulkan akibat hukum berarti menimbulkan suatu perubahan
dalam suatu hubungan hukum yang telah ada, misalnya melahirkan
atau menghapuskan suatu hubungan hukum, dan atau melahirkan
suatu wewenang bagi suatu badan atau jabatan administrasi
atauberubahnya suatu wewenang bagi suatu badan atau pejabat.
3. MACAM-MACAM KETETAPAN
Dalam masyarakat timbul berbagai masalah sehingga pemerintah harus
bekerja keras untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan
melakukan berbagai perbuatan baik perbuatan biasa/ fakta maupun perbuatan
hukum guna menyelesaikan beraneka masalah dengan mengeluarkan berbagai
ketetapan yang isi dan bentuknya beraneka ragam coraknya.
72
Pada dasarnya sangat sulit menentukan macam/ penggolongan tentang
macam-macam ketetapan.
Secara umum macam-macam ketetapan antara lain sebagai berikut :
1.
Ketetapan Positif
Yaitu ketetapan yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban bagi mereka
yang dikenai, juga suatu ketetapan yang menimbulkan suatu keadaan
hukum yang baru atau suatu ketetapan yang membatalkan suatu ketetapan
yang lama.
Misalnya :
Keputusan Rektor mengangkat dosen menjadi anggota panitia ujian
Negara. Surat Keputusan Rektor tersebut didasarkan kepada beberapa
surat Keputusan Menteri P dan K tentang penyelenggaraan ujian Negara.
Keputusan Rektor ini meletakan keawjiban baru dan sekaligus
memberikan hak baru bagi dosen yang diangkat menjadi anggota panitia
ujian Negara.
Kewajiban baru adalah kewajiban untuk menguji dan hak baru adalah hak
untuk mendapatkan honorarium sebagai akibat pengangkatan tersebut.
Mr. Prins mengemukakan bahwa ketetapan positif mempunyai akibat-
akibat hukum dalam lima golongan :
1, Ketetapan yang pada umumnya melahirkan keadaan hukum yang
baru.
2. Ketetapan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi obyek tertentu.
73
3. Ketetapan yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya suatu badan
hukum.
4. Ketetapan yang membrimkan hak-hak baru kepada seseorang atau
lebih ( ketetapan yang menguntungkan)
5. Ketetapan yang mebebankan kewajiban baru kepada seseorang atau
lebih (perintah-perintah)
2. Ketetapan Negatif
Adalah tiap penolakan atas sesuatu permohonan untuk mengubah sesuatu
keadaan hukum tertentu yang telah ada.
Bentuk-bentuk dari ketetapan negative adalah :
a.
Suatu pernyataan tidak berwenang
b.
Pernyataan tidak diterima
c.
Suatu penolakan
3. Ketetapan Declaratoir
Yaitu ketatapan yang isinya menyatakan apa yang sudah ada/ sudah diatur
dalam undang-undang, misalnya hak seorang pegawai negeri untuk
mendapatkan cuti libur 12 hari kerja. Hak cuti ini sudah ditentukan dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
4. Ketetapan Konstitutif
Ialah ketatapan yang melahirkan hak baru, hak baru ini sebelumnya tidak
dipunyai oleh orang yang ditetapkan dalam ketetapan itu.
74
5. Ketetapan Kilat
Yaitu ketetapan yang hanya berlaku pada saat tertentu waktunya pendek,
misalnya SIM, KTP.
6 Ketetapan Fotografis
Ketetapan yang berlaku seumur hidup, sekali dikeluarkan tetap berlaku,
misalnya Ijazah, Piagam.
7. Ketatapan Tetap
Yaitu Ketetapan yang masa berlakunya untuk waktu sampai diadakan
perubahan/ penarikan kembali.
8. Ketetapan Intern
Yaitu ketetapan yang diselenggarakan di lingkungan sendiri, misalnya
pemindahan pegawai dari bagian keuangan menjadi bagian pembekalan
9. Ketetapan Extern
Yaitu ketetapan yang penyelenggaraannya berhubungan dengan orang
luar, misalnya pemberian izin bangunan.
4. PERBUATAN PEMERINTAH LAINNYA
1. DISPENSASI
Dispensasi adalah suatu ketetapan yang menghapuskan akibat daya
mengikatnya suatu peraturan perundang-undangan, Prajudi Atmosudirdjo
mengatakan :
75
Dispensasi merupakan suatu pernyataan alat pemerintahan yang berwenang
bahwa kekuatan undang-undang tertentu tidak berlaku terhadap masalah/
kasus yang diajukan oleh seseorang.
Van Der Pot mengatakan :
Dispensasi adalah keputusan alat pemerintah yang membebaskan suatu
perbuatan dari cengkraman dari suatu peraturan yang melarang perbuatan itu
Prins mengatakan :
Dispensasi adalah suatu perbuatan pemerintah yang meniadakan berlakunya
suatu peraturan perundang-undangan untuk suatu persoalan istimewa.
Tujuan pemberian dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan suatu
perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat untdan-undang yang
beralku.
Misalnya : pemberian izin bagi seorang wanita yang berumur 15 tahun untuk
menikah, meskipun peraturan menentukan syarat-syarat untuk wanita harus
berumur 16 tahu.
2. I Z I N / Vergunning
Izin adalah ketetapan yang menguntungnkan, misalnya memberikan izin
untuk menjalankan perusahaan.
Ada dasarnya izin diberikan karena ada peraturan yang melarang.
3. L I S E N S I
Merupakan izin untuk menjalankan suatu perusahaan, misalnya Lisensi untuk
impor barang-barang atau Ekspor hasil bumi.
76
4. K O N S E S I
Merupakan suatu perjanjian bersyarat antara pemerintah dengan seorang/
swasta untuk melakukan suatu tugas pemerintah.
Van Vollen Hoven mengatakan :
Bilaman pihak swasta atas izin pemerintah melakukan suatu usaha besar yang
emnyangkut kepentingan masyarakat, misalnya: Konsesi pertambangan,
kehutanan dan alin sebagainya,
Van de Pot mengatakan :
Konsesi adalah keputusan administrasi Negara yang mempertahankan suatu
subyek hukum swasta bersama pemerintah melakukan perbuatan penting bagi
umum.
Prins mengatakan:
Konsesi adalah izin atas hal yang penting bagi umum, misalnya dalam bidang
pertambangan.
Kerenenburg mengatakan :
Konsesi berhubungan dengan hal pemerintahan, memberi bantuan pada
pekerjaan yang bagi umum dan bersifat monopoli.
5. PERINTAH
Prins mengatakan :
Perintah ialah pernyataan kehendak pemerintah yang tugasnya disebutkan
siapa-siapa dan bagi orang-orang itu melahirkan kewajiban tertentu yang
sebelumnya bukan kewajiban.
77
Misalnya perintah untuk membubarkan orang-orang tertentu yang berkumpul
deng bermaksud jaht berdasarkan pasal 218 KUHPidana, perintah
pengosongan rumah, pembongkaran bangunan dan sebagaianya.
6. PANGGILAN
Menurut Prins mengatakan :
Panggilan memberikan kesan adanya atau timbulnya kewajinam, hal ini
berarti bahwa apabila panggilan itu tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi.
Misalnya, panggilan jaksa kepada seseorang tertentu untuk didengar
keterangannya atau panggilan polisi bagi seseorang untuk dimintai
keterangannya dan lain sebagainya.
7. UNDANGAN
Menurut Prins : Undangan dapat dan atau tidak menib\mbulkan kewajiban
dan tidak mempunyai akibat hukum, hanya mempunyai kewajiban moral.
78
BAB VII
SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
1. DASAR HUKUM:
1. Pasal 18 UUD 45
Pasal 18A dan 18B
2.. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Prinsip Pemerintahan Daerah :
1.
Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan ( ayat 2 )
2.
Prinsip menjalankan otonomi seluas-luanya ( 5 )
3.
Prinsip kekhususan dan keragaman ( Pasal 18A ayat 1 )
4.
Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakan hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya ( Pasal 18B ayat 2)
5.
Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus
dan istimewa ( Pasal 18B ayat 1)
6.
Prinsip Badan Perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum (
Pasal 18 ayat 3)
7.
Prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil
( Pasal 18A ayat 2)
Asas-Asas Pemerintahan Daerah
-
Pemerintahan Daerah adalah suatu pemerintahan otonomi dalam NKRI
79
-
Gubernur, Bupati/ Walikota semata-mata sebagai pelaksana otonomi di
daerah.
2. ASAS-ASAS PEMERINTAHAN DAERAH
1. Asas Desentralisasi :
Menurut UU 32 Tahun 2004, Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pelaksanaan paemerintahan dalam Desentralisasi dapat :
1.
Fleksibel artinya dapat memenuhi/ mengikuti berbagai perubahan yang
terjadi.
2.
Dapat melaksanakan tugasnya dengan Efektif dan Efisiensi.
3.
Dapat berinovatif
4.
Dapat medorong timbulnya sikap, komitmen dapat lebih produktif.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan desentralisasi :
1.
Sejauhmana pejabat pusat/ birokrasi pusat mendukung desentralisasi dan
organisasi-organisasi yang diserahi tanggung jawab.
2.
Sejauhmana sikap, prilaku, budaya yang dominan mendukung atau
kondusif terhadap desentralisasi pembuatan keputusan.
3.
Sejauhmana kebijakan-kebijakan dan program-program dirancang dan
dilaksanakan secara tepat untuk meningkatkan desentralisasi pembuatan
keputusan dan manajemen.
80
4.
Sejauhmana sumber daya keuangan, manusia, fisik tersedia bagi
organisasi-organisasi yang diserahi tanggung jawab.
Desentralisasi masyarakat telah memberikan hasil-hasil positif yaitu :
1.
Akses masyarakat yang ada di daerah pedesaan telah meningkat.
2.
Telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam segala bidang.
3.
Telah tejadi peningkatan dalam bidang administrasi dalam teknik
pemerintahan/ organisasi daerah.
4.
Organisasi-organisasi baru telah dibentuk ditingkat daerah/ regional/ lokal,
untuk perencanaan pembangunan.
5.
Perencanaan ditingkat lokal dan regional telah menjadi unsur penting dari
strategi pembangunan nasional.
2. Asas Dekonsentrasi
Pengertian UU 32/2004 Pasal 1 (8)
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ atau kepada instansi vertikal
di wilayah tertentu.
Asas Dekonsentrasi ada tiga segi :
1.
Dari yang memberikan/ melimpahkan wewenang dari pemerintah pusat
kepada pejabat-pejabat di daerah untuk menyelenggarakan tugas-tugas
pemerintahan pusat yang ada di daerah, termasuk pelimpahan wewenang
pejabat-pejabat atasan kepada tingkat bawahan.
81
2.
Dari segi pemerintahan lokal administratif di daerah yang diberi tugas
menyelenggarakan urusan pemerintah pusat yang ada di daerah.
3.
Dari segi pembagian wilayah, membagi wilayah Negara menjadi daerah-
daerah pemerintah lokal administrasi
3. Asas Tugas Pembantuan / Medebiwind
UU 33/ 2004 Pasal 1 ayat 9
Tugas Pembantuan adalah :
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/ atau desa dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/ kota/ atau desa serta dari pemerintah kabupaten/
kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
UU No. 22/99 Pasal 1 butir 9 :
Tugas Pembantuan adalah : Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan
desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan pertanggungjawabannya kepada
yang menugaskan.
82
BAB VIII
BENDA-BENDA MILIK NEGARA
Dalam ilmu hukum subyek hukum terdiri atas :
1.
Manusia
2.
Badan Hukum
Sedangkan subyek hukum Badan Hukum terdiri atas :
1.
Badan Hukum Privat
2.
Badan Hukum Publik
Badan hukum publik seperti Negara, Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Badan Hukum
Publik lainnya dapat bertindak dalam bidang hukum Pivat atau Perdata dan
mempunyai kekayaan berupa benda-benda yang disebut benda publik.
Negara sebagai subyek hukum perdata dapat melakukan perbuatan hukum perdata
seperti menjual, menyewakan, mengurus dan memanfaatkan benda-benda tersebut.
Benda-benda publik dibedakan dalam :
1.
Benda-benda yang diperuntukan untuk umum atau publik Domein, yang
termasuk benda tersebut adalah, jalan-jalan umum, lapangan-lapanagan
terbuka, gedung-gedung umum, dimana masyarakat umum secara bebas
menikmatinya.
2.
Benda-benda milik pemerintah sendiri yaitu benda yang peruntukannyatidak
untuk umum, misalnya rumah dinas, gedung-gedung perkantoran, mobil-
mobil Dinas, peralatan kantor dan sebagainya.
83
Penggolongan Benda-Benda Milik Negara/ Kekayaan Negara berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 225 Tahun 1971 Tanggal 13 april 1971 adalah
sebagai berikut :
1. Barang-barang Tidak Bergerak, yakni antara lain :
a.
Tanah-tanah kehutan, pertanian, perkebunan, lapangan oleh raga dan
tanah-tanah yang belumdipergunakan, jalan-jalan (tidak termasuk jalan
daerah), jalan kereta api, jembatan, terowongan, waduk, lapangan terbang,
bangunan-bangunan irigasi, tanah pelabuhan, dan lain-lain tanah seperti
itu.
b.
Gedung-gedung yang dipergunakan untuk kantor, pabrik-pabrik, bengkel,
sekolah, rumah sakit, studio, laboratorium, dan lain-lain ( gedung itu)
c.
Gedung-gedung tempat tinggal tetap atau sementara seperti : rumah-
rumah tempat tinggal, tempat istirahat, asrama, pesanggarahan, bungalow,
dan lain-lain gedung seperti itu.
d.
Monumen-monumen seperti : monumen purbakala (candi-candi),
monumen alam, monumen peringatan sejarah, dan monumen peubakala
lainnya.
2. Barang-Barang Bergerak, yakni antara lain :
a.
Alat-alat besar seperti : Bulldozer, traktor, mesin pengebor tanah,
hijskraan, dan lain-lain alat besar seperti itu.
b.
Peralatan-peralatan yang berada dalam pabrik, bengkel, studio,
laboratorium, stasiun pembangkit tenega listrik, dan sebagainya seperti
84
mesin-mesin, dynamo, generator, mikroskop, alat-alat pemancar radio,
alat-alat pemotretan, frigidair, alat-alat proyeksi, dan lain-lain sebagainya.
c.
Peralatan kantor, seperti: mesin tik, mesin stensil, mesin pembukuan,
computer, mesin jumlah, brankas, radio, jam, kipas angina, almari, meja,
kursi, dan lain-lainnya; sedangkan inventaris kantor yang tidak seberapa
harganya seperti : asbak, keranjang sampah dan sebagainya tidak usah
dimasukkan.
d.
Semua inventaris perpustakaan dan lain-lain inventaris barang-barang
bercorak kebudayaan.
e.
Alat-alat pengangkutan seperti : kapal terbang, kapal laut, bus, truk,
mobil, sepeda motor, scooter, sepeda kumbang, sepeda, dan lain-lain.
f.
Inventaris perlengkapan rumah sakit, sanatorium, asrama, rumah yatim,
dan atau piatu.
3. Hewan-hewan, yakni jenis hewan seperti sapi, kerbau, kuda, babi,
anjung, dan lain-lain hewan.
4. Barang-barang persediaan, yakni barang-barang yang disimpan dalam
gudang veem atau di tempat penyimpanan lainnya.
85
BAB IX
PERADILAN TATA USAHA NEGARA ( PTUN )
1.
Dasar Hukum PTUN
a.
UU No. 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tat Usaha Negara
b.
PP No. 7 Tahun 1991, tentang penerapan UU No. 5 Tahun 1986, tentang
PTUN LN No. 8/1991.
2.
Dasar Konstitusionil Pembentukan PTUN.
a.
Pasal 24 UUD 1945
(1). Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
lain-lain badan-badan Kehakiman menurut Undang-Undang
(2). Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan
Undang-Undang.
b. Pasal 10 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Muliter
4. Peradilan Tata Usaha Negara
3. Susunan PTUN
a. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan Tingkat Pertama.
b. Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan peradilan Tingkat Banding
86
c. Mahkamah agung, merupakan Peradilan Tata Usaha Negara Tertinggi, yang
berfungsi sebagai peradilan kasasi.
4. Kekuasaan dan wewenang PTUN
PTUN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
sengketa tata usaha Negara.
5. Sengketa Tata Usaha Negara adalah :
a. Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara.
b. Sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata usaha Negara baik di pusat maupun di daerah.
c. Sengketa akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Keputusan Tata Usaha Negara
a. Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha
Negara.
b. Yang berisikan tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Yang bersifat konkrit, individual dan final.
d.. Yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
7. Teori Tentang Kompetensi PTUN
1. Thorbecke
87
Ukuran yang digunaklan dalam menentukan peradilan mana yang berwenang
ilalah ; Pokok sengketa ( fundamentum petendi).
Bila pokok sengketa terletak dalam lapangan hukum publik, maka hakim
administrasi yang berwenang memutuskannya. Bila pokok sengketa terletak
di lapangan hukum perdata, maka hakim perdata/ hakim biasa yang
berwenang.
2. BUYS
Ukuran yang dipakai untuk menenukan kewenangan peradilan ialah : Pokok
dalam perselisihan ( obyektum litis ).
Bila seseorang dirugikan dalam hak privatnya dan mengajukan ganti rugi,
berarti obyek perselisihannya berupa hak privat, maka perkara tersebut harus
diselesaikan oleh hakim biasa.
Meskipun sengketa terletak dalam lapangan hukum publik, bila hak privat
yang merupakan pokok perselisihan maka yang berwenang adalah hakim
biasa.
8.
Pengajuan Gugatan di PTUN
Suatu gugatan dapat diajukan ke PTUN bila memenuhi syarat-syarat yaitu :
a.
Penggugat hanya orang atau badan hukum perdata
b.
Tergugat hanya badan atau pejabat pemerintah.
c.
Isi gugatan : Keputusan pemerintah yang tertulis konkrit, individual dan final.
88
d.
Isi tuntutan : Penggugat mengajukan tuntutan agar keputusan pemerintah yang
disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai
tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.
9.
Alasan Gugatan
a.
Bila keputusan tata usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku misalnya :
1.
Cacat prosedur yaitu cacat dalam tata cara pembuatan keputusan.
2.
Cacat mengenai isi keputusan itu.
3.
Cacat mengenai wewenang.
b.
Bila badan atau pejabat pemerintah pada waktu mengeluarkan keputusan telah
menggunakan wewenangnya untuk tujuan laindari maksud diberikannya
wewenang itu. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang (de tournament de
pouwier)
c.
Bila badan atau pejabat pemerintah pada waktu mengeluarkan atau tidak
mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang
tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan
atau tidak mengambil keputusan tersebut.
10.
Keputusan Pengadilan dapat berupa
a.
Gugatan ditolak
b.
Gugatan dikabulkan
c.
Gugatan tidak diterima
d.
Gugatan gugur
89
Bila gugatan dikabulkan, maka keputusan dapat berupa :
a.
Pencabutan keputusan pemerintah yang bersangkutan.
b.
Dapat memberikan keputusan baru, setelah mencabut keputusan pemerintah
yang bersangkutan.
c.
Menerbitkan suatu keputusan dalam hal pemerintah tidak mengeluarkan
keputusan.
90
DAFTAR PUSTAKA



1.
E. Utrecht; Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Balai Buku
Ichtiar, Jakarta, 1966.
2.
Prajudi Atmosudirdjo,; Hukum Administrasi Negara, Gralia Indonesia,
Jakarta ,1966.
3
Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni
Bandung ,1984
4
D.H. Koesoemahatmadja, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Alumni,
Bandung 1975.
5
Kontjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan
Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung ,1978.
6
Victor M. Situmorang, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bina
Aksara, Jakarta, 1987.
7
Benny M. Yunus, Intisari Hukum Administrasi Negara, Bandung, Cetakan
IV, 1986.
8
CST. Kansil, Hukum Tata Pememrintahan Indonesia, Ghalia Indonesia,
Jakarta 1983.
9
Danu Rejo, Struktur Administrasi dan Sistem Pemerintahan Indonesia,
Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 1961.
10
Ampah Muslimin, Beberapa Azas-Azas dan Pengertian-Pengertian
Administrasi dan Hukum Administrasi, Alumni, Bandung, 1980.
11
W.F. Prins, Inleiding in het Administratief recht van Indonesia, JB Walters
Groningen, Jakarta, 1950.
12
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, New York, 1961.
13
JHA. Logemann, Het Staatrecht van Indonesia, Yayasan Gajah Mada..
14
Dwight Waldo, The Study of Public Administration, Random House, New
York, 1963.
15
Diane Hakim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia
Tahun, Ciawi, 2004 .
16
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2006.
17
Prof. Dr. Sadri Wasistiono,M.S., Kapita Selekta Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Fokus Media Tahun, Bandung, 2003.
18
Lutfi Effendi, S.H.,M.Hum., Pokok-Pokok Hukum Administrasi,
Bayumedia Publishing,Semarang, 2003.
19
Prof. Dr. CST. Aknsil, S.H., Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara,
Jakarta, 2003..
20
Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum., Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja
Grafindo, 2005.

Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, PT. Toko Gunung Agung
Jakarta, 1999.
22
UUD 1945 dan Perubahan dari naskah UUD 1945, Perubahan Pertama,
Kedua, Ketiga, dan Keempat.
23
UU No. 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
24
UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
25
UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

No comments:

Post a Comment